2022
DOI: 10.15408/sjsbs.v9i4.26738
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Penerapan Rehabilitasi Bagi Penyalahguna Narkotika Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia

Abstract: Rehabilitation is one of the principles in the Criminal Justice System in Indonesia based on Law Number 8 of 1981 as well as in theoretical discussions regarding the abolition of punishment and the regulation of punishment. According to the Narcotics Law, narcotics are substances or drugs derived from plants or non-plants, both synthetic and semi-synthetic which can cause a decrease or change in consciousness, loss of taste, reduce to eliminate pain, and can cause dependence, which are divided into groups- gro… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 1 publication
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Dengan memfokuskan perhatian pada pendekatan rehabilitasi, Lapas berperan tidak hanya sebagai tempat eksekusi sanksi, tetapi juga sebagai wadah transformasi yang bertujuan mengurangi potensi terjadinya kejahatan berulang, atau yang lebih dikenal dengan istilah residivis (Suhartini et al, 2022). Terkait dengan hal ini, aturan dan arahan terbaru menegaskan aspirasi kuat untuk mengaplikasikan pendekatan rehabilitasi sebagai langkah menuju pencapaian tujuan yang lebih luas dalam kerangka peradilan pidana (Verieza et al, 2022).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Dengan memfokuskan perhatian pada pendekatan rehabilitasi, Lapas berperan tidak hanya sebagai tempat eksekusi sanksi, tetapi juga sebagai wadah transformasi yang bertujuan mengurangi potensi terjadinya kejahatan berulang, atau yang lebih dikenal dengan istilah residivis (Suhartini et al, 2022). Terkait dengan hal ini, aturan dan arahan terbaru menegaskan aspirasi kuat untuk mengaplikasikan pendekatan rehabilitasi sebagai langkah menuju pencapaian tujuan yang lebih luas dalam kerangka peradilan pidana (Verieza et al, 2022).…”
Section: Pendahuluanunclassified