“…Pengertian secara harafiah dapat berupa : a) Kejahatan, kebusukan, dapat disuap, tidak bermoral, kebejatan, dan tidak jujur b) Perbuatan buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok, dan sebagainya c) Perbuatan yang kenyataannya menimbulkan keadaan yang bersifat buruk, perilaku yang jahat dan tercela, atau kejahatan moral, penyuapan dan bentuk-bentuk ketidakjujuran, sesuatu yang korup, seperti kata yang diganti/diubah secara tidak tepat dalam suatu kalimat pengaruh-pengaruh yang korup. Baharudin Lopa juga mengatakan bahwa pembayaran terselubung dalam bentuk pemberian hadiah, ongkos administrasi, pelayanan, pemberian hadiah kepada sanak keluarga, pengaruh kedudukan sosial, atau hubungan apa saja yang merugikan kepentingan dan kesejateraan umum, dengan atau tanpa pembayaran uang, biasa dianggap sebagai perbuatan korupsi (Ginting, 2015).…”