2019
DOI: 10.31289/juncto.v1i2.201
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Penerapan Sanksi Hukum Tindak Pidana Pemerkosaan Yang Dilakukan Oleh Anak (Studi Putusan No. 65/Pid.Sus-Anak/2017/PN. Mdn)

Abstract: Rape by some groups is grouped into acts of violence against women, even in some cases that often arise, rape can be committed by a man against his wife, children (nephew) or women who are at home with him, so that various terms of marital rape, sexual abuse appear, and incest, better known generally as acts of violence against women. The type of research used is normative juridical, namely the type of research conducted by studying existing norms or legislation related to the issues discussed. Application of … Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2021
2021
2023
2023

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(2 citation statements)
references
References 2 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Pengertian secara harafiah dapat berupa : a) Kejahatan, kebusukan, dapat disuap, tidak bermoral, kebejatan, dan tidak jujur b) Perbuatan buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok, dan sebagainya c) Perbuatan yang kenyataannya menimbulkan keadaan yang bersifat buruk, perilaku yang jahat dan tercela, atau kejahatan moral, penyuapan dan bentuk-bentuk ketidakjujuran, sesuatu yang korup, seperti kata yang diganti/diubah secara tidak tepat dalam suatu kalimat pengaruh-pengaruh yang korup. Baharudin Lopa juga mengatakan bahwa pembayaran terselubung dalam bentuk pemberian hadiah, ongkos administrasi, pelayanan, pemberian hadiah kepada sanak keluarga, pengaruh kedudukan sosial, atau hubungan apa saja yang merugikan kepentingan dan kesejateraan umum, dengan atau tanpa pembayaran uang, biasa dianggap sebagai perbuatan korupsi (Ginting, 2015).…”
Section: Pengertian Tindak Pidana Korupsiunclassified
“…Pengertian secara harafiah dapat berupa : a) Kejahatan, kebusukan, dapat disuap, tidak bermoral, kebejatan, dan tidak jujur b) Perbuatan buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok, dan sebagainya c) Perbuatan yang kenyataannya menimbulkan keadaan yang bersifat buruk, perilaku yang jahat dan tercela, atau kejahatan moral, penyuapan dan bentuk-bentuk ketidakjujuran, sesuatu yang korup, seperti kata yang diganti/diubah secara tidak tepat dalam suatu kalimat pengaruh-pengaruh yang korup. Baharudin Lopa juga mengatakan bahwa pembayaran terselubung dalam bentuk pemberian hadiah, ongkos administrasi, pelayanan, pemberian hadiah kepada sanak keluarga, pengaruh kedudukan sosial, atau hubungan apa saja yang merugikan kepentingan dan kesejateraan umum, dengan atau tanpa pembayaran uang, biasa dianggap sebagai perbuatan korupsi (Ginting, 2015).…”
Section: Pengertian Tindak Pidana Korupsiunclassified
“…Dalam diri anak merasa berontak, bahwa ia tidak ingin disebut anak-anak lagi karena merasa telah memasuki usia remaja (Arief, 2018).…”
unclassified