Penetapan Perkara Nomor 453/Pdt.P/2022/Pa.Kng tentang Isbat Nikah Perkawinan Di Bawah Tangan: Suatu Tinjauan Maqashid Syariah
Alfan Syafi'i,
Walagri Ikhwanda Novita Anggraini
Abstract:Perkawinan di bawah tangan atau yang sering dikenal oleh masyarakat luas dengan istilah nikah siri adalah perkawinan yang tidak memiliki kekuatan hukum dan dapat menimbulkan berbagai kemudaratan dalam pernikahan karena dilakukan tanpa pencatatan perkawinan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 2 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974. Namun sayangnya perkawinan di bawah tangan masih banyak ditemukan di masyarakat, terlebih lagi dilakukan ketika belum mencapai batas minimal usia menikah sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 7 … Show more
Set email alert for when this publication receives citations?
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.