“…Masalah penetapan sanksi dalam hukum pidana merupakan suatu rangkaian kebijakan yang berada dalam suatu sistem. Sebagai suatu sistem, tidaklah dapat dikatakan bahwa masing-masing tahap pemberian pidana dapat berdiri sendiri, akan tetapi saling terkait bahkan tidak dapat dipisahkan sama sekali (Poncowati et al, 2020). Jadi, bila dihubungkan dengan keseluruhan sistem pemidanaan, penetapan sanksi yang pada hakikatnya merupakan kewenangan beberapa instansi, maka dapat dianalogkan bahwa jatuhnya tahap pemberian sanksi itu harus tertib seperti air pegunungan yang mengalir tertib dan indah meskipun dapat getaran-getaran.…”