2020
DOI: 10.24914/jeb.v23i2.2997
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Pengaruh agresivitas pajak terhadap nilai perusahaan: Efek moderasi transparansi dan kepemilikan institusional

Abstract: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh agresivitas pajak terhadap nilai perusahaan.  Dalam analisis tersebut, dua variabel pemoderasi ditambahkan, yaitu transparansi dan kepemilikan institusional. Sampel penelitian adalah perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2014-2016 yang dipilih dengan menggunakan teknik purposive sampling. Dengan tehnik analisis data regresi berganda, penelitian ini menunjukkan bahwa agresivitas pajak dapat menurunkan nilai perusahaan. Selain it… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
3
1
1

Citation Types

1
11
1
12

Year Published

2021
2021
2024
2024

Publication Types

Select...
10

Relationship

0
10

Authors

Journals

citations
Cited by 14 publications
(25 citation statements)
references
References 15 publications
1
11
1
12
Order By: Relevance
“…Kepemilikan institusional merupakan presentase saham yang dimiliki investor institusi (Prastiwi and Walidah 2020). Berdasarkan stakeholder theory, keberadaan kepemilikan institusional dapat melakukan fungsi monitoring dan mencegah manajemen melakukan tindakan mementingkan diri sendiri untuk memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya (Freeman 1984).…”
Section: Kepemilikan Institusional Kinerja Keuangan Dan Nilai Perusahaanunclassified
“…Kepemilikan institusional merupakan presentase saham yang dimiliki investor institusi (Prastiwi and Walidah 2020). Berdasarkan stakeholder theory, keberadaan kepemilikan institusional dapat melakukan fungsi monitoring dan mencegah manajemen melakukan tindakan mementingkan diri sendiri untuk memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya (Freeman 1984).…”
Section: Kepemilikan Institusional Kinerja Keuangan Dan Nilai Perusahaanunclassified
“…Meskipun insentif ini dapat memiliki dampak positif dalam rangkaian kebijakan ekonomi, namun secara langsung mengakibatkan penurunan pendapatan negara dari sektor perpajakan (Sabrina, 2023). Menurut Prastiwi (2020), kebijakan fiskal dapat memberikan manfaat bagi pertumbuhan ekonomi dan sektor bisnis tertentu, penurunan penerimaan pajak harus diperhatikan dengan cermat. Perlu adanya strategi untuk memastikan bahwa kebijakan insentif tidak mengganggu secara signifikan pada kelangsungan keuangan negara dan ketersediaan dana untuk pembangunan serta pelayanan publik yang penting bagi masyarakat.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Fenomena ini terjadi karena mereka menilai diri mereka mampu memenuhi kebutuhan operasional mereka dari kas itu sendiri tanpa perlu berhutang. Hal ini dikarenakan penghematan arus kas keluar melalui pembayaran pajak yang efektif dan efisien dapat digunakan untuk meningkatkan kinerja perusahaan dan kesejahteraan pemegang saham, sehingga tindakan manajerial yang dirancang fokus pada meminimalkan kewajiban pajak perusahaan (Prastiwi & Walidah, 2020).…”
Section: Pendahuluanunclassified