Uang pajak memainkan peran penting dalam pertumbuhan Indonesia. Rasio kepatuhan wajib pajak terhadap penerimaan pajak di Indonesia secara keseluruhan menunjukkan peningkatan. Namun, di beberapa wilayah tertentu, khususnya di KPP Pratama Sumbawa Besar, rasio kepatuhan wajib pajak, khususnya untuk UMKM, mengalami penurunan. Untuk memastikan kepatuhan wajib pajak, terutama dalam kondisi pandemi Covid-19, pemerintah telah memberlakukan beberapa kebijakan termasuk pemberian insentif pajak, modernisasi sistem administrasi perpajakan, dan pengenaan sanksi pajak pada usaha yang terdampak langsung, dengan fokus khusus pada UMKM. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak insentif pajak, modernisasi sistem administrasi perpajakan, dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Data primer, dikumpulkan melalui penyebaran survei, dan data sekunder dari dokumen-dokumen digunakan untuk pengumpulan data. Sampel penelitian dipilih dengan menggunakan metode purposive sampling, yang terdiri dari total 100 wajib pajak UMKM yang terdaftar di KPP Pratama Sumbawa Besar. Penggunaan pengujian statistik menggunakan metodologi Partial Least Square (PLS) dengan perangkat lunak SmartPLS versi 3.3.9. Hasil penelitian menunjukkan bahwa insentif pajak, modernisasi sistem administrasi perpajakan, dan sanksi pajak memiliki pengaruh yang signifikan dan positif terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM.