2022
DOI: 10.47467/alkharaj.v5i3.1419
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Pengaruh Capital Intensity, Kepemilikan Institusional dan Ukuran Perusahaan Terhadap Agresivitas Pajak

Abstract: Tax aggressiveness is tax planning that occurs due to differences in interests between countries where taxes are the main source of income for the interests and prosperity of the country. Still, taxes are a burden for companies that can reduce company profits. This study was conducted to test the effect of Capital Intensity (CI), Institutional Ownership (KI), and Firm Size (UK) on Tax Aggressiveness. The data used are secondary data derived from the financial statements and annual reports of mining companies l… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1

Citation Types

0
1
0
4

Year Published

2022
2022
2024
2024

Publication Types

Select...
4

Relationship

0
4

Authors

Journals

citations
Cited by 4 publications
(5 citation statements)
references
References 0 publications
0
1
0
4
Order By: Relevance
“…This description aligns with agency theory, which states that institutional ownership in a company can reduce the conflict of needs between institutional owners and management. Depending on their size and voting rights, institutional owners can encourage and control managers to focus on economic opportunities and avoid opportunities for selfish behavior (Prastyatini & Trivita, 2022) H5: institutional ownership has no significant effect on tax aggressiveness.…”
Section: Effect Of Institutional Ownership On Tax Aggressivenessmentioning
confidence: 99%
“…This description aligns with agency theory, which states that institutional ownership in a company can reduce the conflict of needs between institutional owners and management. Depending on their size and voting rights, institutional owners can encourage and control managers to focus on economic opportunities and avoid opportunities for selfish behavior (Prastyatini & Trivita, 2022) H5: institutional ownership has no significant effect on tax aggressiveness.…”
Section: Effect Of Institutional Ownership On Tax Aggressivenessmentioning
confidence: 99%
“…Perusahaan melakukan aggresivitas pajak biasanya dengan memanfaatkan celah biaya yang ada di dalam perusahaan sebagai dasar pengurangan dasar pengenaan pajak dengan metode-metode yang bisa menambah biaya perusahaan, sehingga dapat menjadi pengurang laba perusahaan sehingga berpengaruh terhadap pendapatan kena pajak (Lestari Yuli Prastyatini & Yesti Trivita, 2022). Meskipun tidak dapat dikatakan bahwa semua tindakan perencanaan adalah ilegal, ada beberapa celah yang dapat digunakan untuk menerapkan agresivitas pajak sehingga perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban atas suatu kecurangan.…”
Section: Tax Aggresivenessunclassified
“…Faktor yang mempengaruhi tindakan aggresivitas pajak adalah capital intensity. Variabel capital intensity adalah modal suatu perusahaan yang di alokasikan untuk investasi dalam wujud asset tetap yang dapat menghasilkan laba bersih dan menimbulkan beban depresiasi sehingga beban pajak yang keluarkan perusahaan cenderung rendah (Lestari Yuli Prastyatini & Yesti Trivita, 2022). Asset tetap yang dimiliki perusahaan memungkinkan perusahaan menggunakan metode akuntansi penyusutan asset tetap setiap tahunnya sehingga laba perusahaan akan turun yang berdampak pada beban pajak yang di bayarkan kecil (Yuliana & Wahyudi, 2018).…”
Section: Capital Intensityunclassified
“…Padahal kepekaan Wajib Pajak (WP) atas pentingnya pembayaran pajak dapat meningkatkan penerimaan negara, hal itu dikarenakan banyaknya wajib pajak cenderung bertambah dalam setiap tahunnya. Seperti yang dicantumkan dalam Undang -Undang No 28 Tahun 2007 pasal 1 (1) tentang ketentuan umum serta pedoman dalam melakukan pajak disebutkan bahwa wajib pajak orang pribadi ataupun badan hukum diwajibkan melakukan pembayaran pajak dan hasil dari pajak tersebut akan dipergunakan untuk keperluan negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat (Lestari Yuli Prastyatini & Yesti Trivita, 2022). Selain itu, perusahaan menjadi salah satu wajib pajak yang diwajibkan untuk melangsungkan kewajiban pembayaran pajaknya dengan menyesuaikan ketentuan perpajakan yang berlaku.…”
unclassified
“…Penurunan penerimaan pajak yang paling siginifikan terjadi pada tahun 2020, yang mana penurunan tersebut dimungkinkan terjadi karena adanya pandemi covid -19 di tahun 2019 yang memicu terjadinya tekanan pada semua sektor usaha dan diiringi dengan tajamnya penurunan perolehan negara. Lestari Yuli Prastyatini & Yesti Trivita (2022) mengutarakan indikasi tidak tercapainya target penerimaan dalam sektor perpajakan pada setiap tahunnya disebabkan karena rendahnya kesadaran wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, belum maksimalnya pelaksanaan pemungutan pajak, adanya tekanan ekonomi global, dan tingginya tindakan agresivitas pajak. Selain itu, self assessment sebagai bentuk sistem pemungutan di Indonesia menurut Pratiwi & Prabowo (2019) dapat menstimulasi wajib pajak agar lebih aktif dan sadar untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya, hal itu dikarenakan pembayaran pajak dengan sistem self assessment lebih mudah dan dapat merampingkan pekerjaan pemerintah dalam penarikan pajak.…”
unclassified