“…Penelitian terdahulu yang dilakukan oleh Indrastuti (2021), Cristofel & Kurniawati (2021), Ramadhani & Mismiwati (2019), Harun, Hussainey, Mohd Kharuddin, & Farooque (2020) serta Bakhtiar, Nurlaela, & Hendra (2020) mengungkapkan bahwa mekanisme GCG yang terdiri dari komisaris independen, kepemilikan institusional, kepemilikan manajerial, dewan direksi dan komite audit memberikan pengaruh positif bagi nilai perusahaan. Di samping itu, penelitian yang dilakukan oleh Al-Saidi (2021), Wulanda & Aziza (2019), Maswadeh (2021), Prasetyo, Julianto, & Ermaya (2020) dan Fariha, Hossain, & Ghosh (2022) menunjukkan pengaruh negatif yang diberikan oleh mekanisme GCG bagi nilai perusahaan. Sementara penelitian Septiana & Dewi (2020), Alifia & Sanusi (2021), Darmayanti & Sanusi (2018), Bezawada (2020), dan Özcan (2021) justru mengindikasikan bahwa seluruh mekanisme GCG tidak berpengaruh pada nilai perusahaan.…”