Penghindaran pajak mengacu pada proses menghindari kewajiban pajak secara hukum namun tetap memenuhi semua persyaratan peraturan perpajakan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hubungan antara intensitas modal, komisaris independen, komite audit, dan leverage pada perusahaan publik real estate di BEI pada tahun 2017 hingga 2021. Intensitas modal, komisaris independen, komite audit, dan leverage semuanya diselidiki sebagai penjelasan. variabel. Dalam penelitian ini, penghindaran pajak menjadi fokus utama. Sebanyak 86 perusahaan sektor properti dan real estate yang diperdagangkan di BEI (Bursa Efek Indonesia) diikutsertakan dalam penelitian. Strategi kuantitatif yang digunakan dalam penelitian ini adalah strategi kausal-asosiatif. Pengambilan sampel secara purposif dilakukan, dan perwakilan dari 12 bisnis berbeda dipilih. Total ada 60 observasi dengan rentang waktu 5 tahun. Masalah penelitian diselidiki menggunakan analisis regresi data panel sesuai dengan metodologi tradisional. Microsoft Excel dan Eviews 9 digunakan untuk analisis data. Berbagai analisis menunjukkan bahwa besarnya intensitas modal berpengaruh signifikan terhadap besarnya penghindaran pajak. Komisaris independen, komite audit, dan penggunaan leverage semuanya ditetapkan tidak memiliki dampak yang berarti terhadap penghindaran pajak. Penghindaran pajak sebagai sebuah konsep. Meski begitu, penggelapan pajak jelas dipengaruhi oleh sejumlah faktor seperti intensitas modal, komisaris independen, komite audit, dan leverage.