“…Esensi agency theory menunjukkan bahwa agen (wajib pajak) merupakan pihak yang rasional, sehingga berusaha untuk bertindak yang secara ekonomi menguntungkan dirinya, dari situlah muncul motif penghindaran pajak, diantaranya dengan tax avoidance (Wardani & Juliani, 2018;Warno & Fahmi, 2020). Agar terjadi pengendalian, pemerintah (prinsipal) menetapkan mekanisme pengawasan, yaitu dibuat peraturan perpajakan dan implementasi good corporate governance (GCG), seperti efektifnya peran audit independen dalam penyusunan laporan keuangan berkualitas yang dijadikan lampiran Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) (Efrata & Destriana, 2021;Sari & Devi, 2018;Wardani & Juliani, 2018). Christina et al(2021);Trikartiko & Dewayanto, (2021) menunjukkan kualitas audit bermanfaat meningkatkan kualitas laporan keuangan dan berpotensi menekan perilaku tax avoidance.…”