Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan regulasi sistem jaminan produk halal yang berlaku di dua negara, Indonesia dan Malaysia. Pengaturan sistem jaminan produk halal di Indonesia telah diatur melalui UU No.33/2014 jo UU no. 11/2020, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 dan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 57 Tahun 2021. Sementara itu, pengaturan sistem jaminan produk halal di Malaysia diatur dalam APD 2011, Takrif Halal, manual prosedur (MPPHM 2020). dan Sistem Manajemen Halal Malaysia (MHMS 2020).Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan metode penelitian hukum berdasarkan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan komparatif, yang dianalisis secara preskriptif untuk menemukan kebaruan berupa persamaan dan perbedaan pengaturan sistem jaminan produk halal yang berlaku di Indonesia dan Malaysia. Persamaannya adalah sertifikat halal sepenuhnya menjadi kewenangan negara dan standar halal mengacu pada syariat Islam. Bedanya, untuk saat ini Indonesia mengacu pada HAS 23000 dan Keputusan Kepala Badan Penjaminan Produk Halal (Kepkaban) No. 57/2021, prinsip ketertelusuran tidak disebutkan secara eksplisit dalam Kepkaban.Np. 57/2021. Malaysia mengacu pada MHMS 2020, prinsip ketertelusuran secara ketat termasuk dalam SJH, dan "SERTU" hanya ditujukan untuk industri besar dan sederhana