Besarnya kewenangan yang dimiliki daerah melalui aliran kewenangan otonomi daerah melalui desentralisasi politik dan fiskal, yang seharusnya menghasilkan pelayanan publik yang lebih baik dan meningkatnya kesejahteraan rakyat, ternyata justru lebih banyak menghasilkan ”aristokrat” lokal dalam pembangunan lokal yang cenderung elitis. Dalam kondisi demikian, tentulah terkendala dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat yang berjalan seiring dengan meningkatnya kewenangan daerah. Hal ini tidak sejalan dengan apa yang dicita-citakan dari dilaksanakannya otonomi daerah. Modus-modus bagi tindak pidana korupsi juga semakin menjalar di daerah, jika kita melihat laporan KPK, trend korupsi menjadi semakin beragam. Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengidentifikasi penyebab utama dalam permasalahan desentralisasi fiskal serta memberikan rekomendasi kebijakan dalam penguatan tata kelola pemerintahan daerah. Metode yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Rekomendasi yang diberikan dari penelitian ini adalah penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah, akuntabilitas, dan transparansi serta penguatan tata kelola pemerintahan yang mengedepankan supremasi hukum. Kata kunci: desentralisasi fiskal, korupsi, otonomi daerah ABSTRACT The magnitude of the authority possessed by the regions through the through political and fiscal decentralization, which should have resulted in better public services and increased people's welfare, has in fact produced more local “aristocrats” in local development which tends to be elitist. In such conditions, of course, there are obstacles in efforts to improve people's welfare which goes hand in hand with increasing regional authority. This is not in line with what is aspired from the implementation of regional autonomy. The modes of corruption are also increasingly spreading in the regions, if we look at the KPK report, the trend of corruption is becoming increasingly diverse. This paper aims to identify the main causes of fiscal decentralization problems and provide policy recommendations in strengthening local governance. The method used in this paper is qualitative with a normative juridical approach. The recommendations given are strengthening the Government's Internal Supervisory Apparatus, accountability, and transparency as well as strengthening governance that prioritizes the rule of law. Keywords: corruption, fiscal decentralization, regional autonomy