2020
DOI: 10.32897/jsikap.v4i2.202
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Pengaruh Komisaris Independen, Kompensasi Rugi Fiskal Dan Pertumbuhan Aset Terhadap Penghindaran Pajak

Abstract: Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh dari komisaris independen, kompensasi rugi fiskal dan pertumbuhan aset terhadap penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan sektor pertambangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode tahun 2013-2017.Populasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah perusahaan sektor pertambangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Teknik pemilihan sampel menggunakan purposive sampling. Berdasarkan teknik tersebut maka diperoleh 39 perusahaan yang sesuai … Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1
1
1

Citation Types

1
1
0
10

Year Published

2021
2021
2024
2024

Publication Types

Select...
6

Relationship

0
6

Authors

Journals

citations
Cited by 8 publications
(12 citation statements)
references
References 0 publications
1
1
0
10
Order By: Relevance
“…Dengan adanya pembayaran pajak rutin dan berjalan sesuai dengan aturan yang ada maka Pendapatan negara dihasilkan dari pembayaran pajak akan dapat membantu perekonomian bangsa dan negara. Pajak Adalah sebuah kewajiban bagi suatu negara yang terutang kepada orang pribadi atau suatu badan yang memiliki sifat memaksa berdasarkan dengan Undang-Undang, yang tidak merasakan imbalan secara langsung dan yang diperlukan bagi suatu negara untuk memakmurkan rakyatnya [1]. Pajak mempunyai peran penting untuk suatu negara, khususnya jika melaksanakan pembangunan negara karena pajak bersumber dari pendapatan negara yang dipakai untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran yang dapat diperlukan oleh negaranya sendiri.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Dengan adanya pembayaran pajak rutin dan berjalan sesuai dengan aturan yang ada maka Pendapatan negara dihasilkan dari pembayaran pajak akan dapat membantu perekonomian bangsa dan negara. Pajak Adalah sebuah kewajiban bagi suatu negara yang terutang kepada orang pribadi atau suatu badan yang memiliki sifat memaksa berdasarkan dengan Undang-Undang, yang tidak merasakan imbalan secara langsung dan yang diperlukan bagi suatu negara untuk memakmurkan rakyatnya [1]. Pajak mempunyai peran penting untuk suatu negara, khususnya jika melaksanakan pembangunan negara karena pajak bersumber dari pendapatan negara yang dipakai untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran yang dapat diperlukan oleh negaranya sendiri.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…(Budiasa et al, 2021). Hasil penelitian terdahulu yang berjudul komisaris independen,kompensasi rugi fiskal dan pertumbuhan aset dari (Mulyana et al, 2020)…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Pengertian pertumbuhan aset merupakan kemampuan perusahaan untuk meningkatkan ukuran perusahaan yang dapat dilihat dari peningkatan aset.berdasarkan definisi yang telah dikemukakan oleh beberapa ahli,dapat disimpulkan bahwa pertumbuhan aset adalah kemampuan perusahaan untuk meningkatkan ukuran perusahaan yang dapat dilihat dari adanya perubahan tahunan dari total aktiva yang dimiliki oleh perusahaan.hal tersebut diperjelas dengan adanya pecking order theory mengenai penggunaan modal yang bersal dari hutang akan lebih menguntungkan apabila dengan penggunaan modal sendiri. Maka dari itu perusahaan yang tingkat asetnya memiliki kenaikan setiap tahunnya lebih rentan untuk melakukan penghindaran pajak (Mulyana et al, 2020). Penelitian yang dilakukan oleh (Mulyana et al, 2020) menyatakan bahwa pertumbuhan aset berpengaruh positif terhadap penghindaran pajak.…”
Section: Pengaruh Pertumbuhan Aset Terhadap Tax Avoidanceunclassified
“…Penghindaran pajak merupakan usaha meminimkan beban pajak dengan cara penggunaan alternatif-alternatif yang riil dan dapat diterima oleh fiscus (Mulyana et al, 2020). Jadi, penghindaran pajak merupakan tindakan yang legal secara hukum, karena tidak melanggar peraturan undang-undang perpajakan.…”
Section: Tax Avoidanceunclassified
“…Kompensasi Rugi Fiskal adalah kerugian fiskal perusahaan yang dapat dikompensasikan yang hanya diperkenankan selama lima tahun kedepan secara berturut-turut. Namun apabila telah melewati tahun kelima dan masih terdapat kerugian, maka kerugian tersebut tidak dapat dikompensasikan kembali ditahun berikutnya dan perusahaan akan melakukan kewajiban perpajakannya secara normal (Mulyana et al, 2020)…”
Section: Kompensasi Rugi Fiskalunclassified