Penghindaran pajak sebagai hak yang tidak melanggar hukum (legal) namun di sisi pemerintah penghindaran pajak tidak diinginkan karena mengurangi penerimaan bagi negara, sehingga tujuan dari penelitian ini yakni mengetahui secara empiris mengenai pengaruh profitabilitas, intensitas modal, dan kompetensi komisaris independen terhadap penghindaran pajak baik secara parsial maupun secara simultan pada perusahaan Manufaktur sub sektor Makanan dan Minuman yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia pada periode 2016-2020. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kausal digunakan untuk mengetahui hubungan antara sebab dan akibat pada dua variabel atau lebih. Sampel pada penelitian ini yaitu perusahaan manufaktur sub sektor makanan dan minuman yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2016-2020 dengan metode purposive sampling. Terdapat 14 perusahaan yang memenuhi kriteria sampel riset, sehingga sampel sebanyak 70 laporan keuangan. Temuan riset secara parsial terdapat pengaruh positif dari variabel profitabilitas dan rasio intensitas modal terhadap penghindaran pajak, sedangkan variabel kompetensi komisaris independen tidak berpengaruh pada penghindaran pajak. Secara simultan ada pengaruh dari variabel profitabilitas, intensitas modal, dan kompetensi komisaris independen pada penghindaran pajak.