PSAK 71 tentang Instrumen Keuangan telah berlaku sejak 1 Januari 2020 dan menggantikan PSAK 55. PSAK 71 mengatur beberapa hal, salah satunya metode perhitungan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pergerakan nilai CKPN, CAR dan NPL pada bank umum konvensional di Indonesia setelah diterapkannya PSAK 71. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan sebagai berikut, penerapan PSAK 71 akan meningkatkan nilai CKPN pada 75 bank dan NPL pada 44 bank, sedangkan CAR pada 57 bank akan menurunkan. Kenaikan nilai CKPN akan merefleksikan besarnya perkiraan bank untuk aset produktif yang bermasalah (kredit bermasalah). Semakin besar CKPN maka akan menunjukkan semakin besar juga aset produktif yang bermasalah. Dampak dari meningkatnya kredit bermasalah yaitu menurunnya nilai CAR. Secara keseluruhan, nilai CKPN, NPL dan CAR akan mengalami fluktuasi, baik dari pergerakan rasio maupun perubahan pergerakan rasio.