2020
DOI: 10.32400/gc.15.3.29999.2020
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Pengaruh Non Performing Loan, Capital Adequacy Ratio Dan Loan to Deposit Ratio Terhadap Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Dengan Kompetensi Komite Audit Sebagai Pemoderasi (Studi Empiris Pada Perusahaan Perbankan Yang Terdaftar Tahun 2014-2018 Di Bursa Efek Indonesia)

Abstract: This study aims to examine the effect of non performing loan, capital adequacy ratio, and loan to deposit ratio on allowance for impairment losses with audit committee competencies as moderating variables on the public banking firms that listed in the Indonesia Stock Exchange for period 2014 to 2018. The independent variables of this study are non performing loan, capital adequacy ratio, and loan to deposit ratio, while the dependent variable in this study is allowance for impairment losses with audit committe… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1
1

Citation Types

0
1
0
3

Year Published

2021
2021
2023
2023

Publication Types

Select...
4

Relationship

0
4

Authors

Journals

citations
Cited by 4 publications
(4 citation statements)
references
References 1 publication
0
1
0
3
Order By: Relevance
“…It makes the banking industry late in establishing CKPN that causes the 2008 global financial crisis. The CKPN is important as it is a provision to deal with the risk of loss resulting from investment in productive assets and maintain bank financial stability (Napisah, 2020). As a result, the ECL requires banks to periodically estimate CKPN on past loss experiences and current conditions and forward-looking information about expected events (Gomaa et al, 2019).…”
Section: Resultsmentioning
confidence: 99%
“…It makes the banking industry late in establishing CKPN that causes the 2008 global financial crisis. The CKPN is important as it is a provision to deal with the risk of loss resulting from investment in productive assets and maintain bank financial stability (Napisah, 2020). As a result, the ECL requires banks to periodically estimate CKPN on past loss experiences and current conditions and forward-looking information about expected events (Gomaa et al, 2019).…”
Section: Resultsmentioning
confidence: 99%
“…CKPN adalah penyisihan yang dibentuk berdasarkan nilai tercatat aset keuangan setelah penurunan nilai kurang dari nilai tercatat awal. Untuk mengantisipasi risiko kerugian aktiva produktif yang dapat menyebabkan bank mengalami krisis keuangan, maka bank harus membentuk CKPN (Napisah, 2020) .…”
Section: Account; Jurnal Akuntansi Keuangan Dan Perbankanunclassified
“…PSAK 71 merupakan konvergensi dari International Financial Reporting Standard 9 (IFRS 9), PSAK ini merupakan pengembangan sekaligus pengganti dari PSAK 55 yang secara spesifik mengatur mengenai pengakuan dan pengukuran instrument keuangan yang mulai efektif per tanggal 1 januari 2020 (Ikatan Akuntan Indonesia, 2022) (Rizky et al, 2022) menjelaskan dengan diaplikasikannya PSAK 71 terdapat perubahan yang cukup signifikan terkait dengan pengukuran cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN). Cadangan kerugian penurunan nilai merupakan sebuah cadangan bank yang sengaja di alokasikan dalam jumlah persentase tertentu dengan tujuan sebagai antisipasi dari kerugian yang tidak terduga dari risiko yang terkandung di asset produktif bank (Napisah & Widiyati, 2020;Vebriana et al, 2020). Sebelumnya pengukuran estimasi penurunan nilai asset keuangan yang masih berbasis pada PSAK 55 menggunakan incurred loss model dalam perhitungan penurunan nilai, yang artinya asset keuangan baru akan diestimisi terjadi penurunan jika hanya telah muncul adanya indikasi atau peluang akan terjadi penurunan nilai namun PSAK 71 menggunakan pendekatan expected loss model dimana asset keuangan akan diestimasi sejak awal pengakuan berdasarkan perkiraan risiko kerugian kredit yang diharapkan (expected credit loss) ada di dalam aset tersebut tanpa menunggu adanya indikasi penurunan nilai yang terjadi, sehingga hal ini akan menyebabkan kemungkinan nilai cadangan kerugian penurunan nilai asset keuangan akan semakin besar dari sebelumnya saat menggunakan PSAK 55 (Husni et al, 2022;Parashtiwi, 2011).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Salah satu aspek pengukuran instrument keuangan yang diatur pada PSAK 71 adalah terkait pengukuran perhitungan estimasi penurunan nilai asset keuangan instrument kredit. PSAK 71 mengatur pengukuran estimasi penurunan nilai asset keuangan instrument kredit dengan menggunakan metode expected loss model dimana asset keuangan akan diestimasi penurunan nilainya sejak awal pengakuan berdasarkan perkiraan risiko kerugian kredit yang diharapkan (expected credit loss) yang ada di dalam aset tersebut tanpa menunggu adanya indikasi penurunan nilai yang terjadi dengan menggunakan perkiraan risiko forwad looking information seperti kondisi makro, mikro dan risiko industri (Husni et al, 2022) Dampak perubahan perhitungan estimasi penurunan nilai asset keuangan ini akan mempengaruhi perhitungan dalam menentukan jumlah cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) yang di bentuk dan dilaporkan oleh perbankan, seperti yang diketahui bahwa asset produktif perbankan didominasi oleh instrument keuangan dan salah satunya adalah instrument kredit atau intrumen liabilitas (Napisah & Widiyati, 2020;Vebriana et al, 2020). Dampak perhitungan ini menyebabkan perubahan pengukuran sebagai dampak dari implementasi PSAK 71 diperkirakan akan menyebabkan perubahan pada nilai cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) pada asset produktif perbankan.…”
Section: Kajian Pustaka Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (Psak) 71unclassified