2021
DOI: 10.32493/jabi.v4i2.y2021.p183-195
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Pengaruh Pemahaman Peraturan Perpajakan, Kualitas Layanan Fiskus, Tarif Pajak dan Sanksi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi

Abstract: The problem in this study is whether the understanding of tax regulations, quality of tax services, tax rates and tax sanctions affect individual taxpayer compliance. This study aims to determine the effect of understanding tax regulations, quality of tax services, tax rates and tax sanctions on taxpayer compliance at the Kebayoran Baru Tiga Tax Office, South Jakarta. This type of research is a quantitative method that uses the Slovin formula as a sample, so that the sample obtained is 100 individual taxpayers… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
3
1
1

Citation Types

0
5
0
10

Year Published

2022
2022
2023
2023

Publication Types

Select...
6

Relationship

0
6

Authors

Journals

citations
Cited by 10 publications
(15 citation statements)
references
References 2 publications
0
5
0
10
Order By: Relevance
“…Konsep budaya pajak merupakan keseluruhan interaksi formal dan informal dalam suatu institusi yang menghubungkan sistem perpajakan nasional dengan praktik hubungan antara aparatur pajak dengan wajib pajak, dimana secara historis melekat dengan budaya nasional, termasuk ketergantungan dan ikatan yang terbentuk akibat interaksi yang berkelanjutan. Ada tiga hal yang memengaruhi budaya pajak antara lain: hubungan antara aparatur pajak dan wajib pajak, peraturan perpajakan, budaya nasional (Khodijah, et al, 2021) menunjukkan bahwa budaya pajak berpengaruh positif signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak pada UMKM di Desa Junrejo, Kota Batu. Penelitian ini menarik untuk diteliti karena masih terdapat inkonsistensi penelitian terkait dengan religiusitas dan moralitas terhadap kepatuhan wajib pajak sedangkan novelty dari penelitian ini, peneliti menghadirkan penelitian dengan melihat kepatuhan wajib pajak dari perilaku wajib pajak secara internal dan eksternal dari sisi internal melalui religiusitas dan moral wajib pajak sedangkan dari sisi ekternal budaya lingkungan wajib pajak yang diuji secara bersama terhadap kepatuhan wajib pajak.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Konsep budaya pajak merupakan keseluruhan interaksi formal dan informal dalam suatu institusi yang menghubungkan sistem perpajakan nasional dengan praktik hubungan antara aparatur pajak dengan wajib pajak, dimana secara historis melekat dengan budaya nasional, termasuk ketergantungan dan ikatan yang terbentuk akibat interaksi yang berkelanjutan. Ada tiga hal yang memengaruhi budaya pajak antara lain: hubungan antara aparatur pajak dan wajib pajak, peraturan perpajakan, budaya nasional (Khodijah, et al, 2021) menunjukkan bahwa budaya pajak berpengaruh positif signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak pada UMKM di Desa Junrejo, Kota Batu. Penelitian ini menarik untuk diteliti karena masih terdapat inkonsistensi penelitian terkait dengan religiusitas dan moralitas terhadap kepatuhan wajib pajak sedangkan novelty dari penelitian ini, peneliti menghadirkan penelitian dengan melihat kepatuhan wajib pajak dari perilaku wajib pajak secara internal dan eksternal dari sisi internal melalui religiusitas dan moral wajib pajak sedangkan dari sisi ekternal budaya lingkungan wajib pajak yang diuji secara bersama terhadap kepatuhan wajib pajak.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Tarif pajak menurut Kusnanto (2019) didefinisikan sebagai pedoman untuk menetapkan berapa pajak yang dibebankan dengan berlandaskan aturan berlaku. Menurut Khodijah et al, (2021) Indicator yang digunakan untuk mengukur tarif pajak adalah (1) tarif pajak yang dipakai menyesuaikan dengan jumlah pendapatan dan (2) tarif pajak harus adil.…”
Section: B Literatur Review Dan Hipotesisunclassified
“…Penelitian dari Alfina dan Diana (2021) serta Triogi et al (2021) sama-sama dapat membuktikan bahwa kesadaran para wajib pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan para wajib pajak, sedangkan kondisi sebaliknya dialami pada penelitian Atarwaman (2020). Selanjutnya penelitian dari Khodijah et al (2021) bisa membuktikan bahwa kualitas pelayanan berpengaruh positif dan signifikan, tetapi penelitian dari Dewi et al (2020) menunjukkan kebalikannya. Terakhir, pada penelitian dari Dewi et al (2020), Atarwaman (2020), dan Triogi et al (2021) mengatakan bahwa sanksi pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan para wajib pajak, namun tidak halnya dengan hasil penelitian dari Khodijah et al (2021) yang membuktikan sebaliknya.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Selanjutnya penelitian dari Khodijah et al (2021) bisa membuktikan bahwa kualitas pelayanan berpengaruh positif dan signifikan, tetapi penelitian dari Dewi et al (2020) menunjukkan kebalikannya. Terakhir, pada penelitian dari Dewi et al (2020), Atarwaman (2020), dan Triogi et al (2021) mengatakan bahwa sanksi pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan para wajib pajak, namun tidak halnya dengan hasil penelitian dari Khodijah et al (2021) yang membuktikan sebaliknya.…”
Section: Pendahuluanunclassified
See 1 more Smart Citation