2018
DOI: 10.22219/jes.v3i2.7679
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Pengaruh Pembiayaan Mudharabah dan Musyarakah Terhadap Profitabilitas (ROA) Pada BPRS HIK Bekasi Kantor Cabang Karawang

Abstract: The purpose of this study was to analyze the effect of mudharabah and musyarakah financing on profitability (ROA) at BPRS HIK Bekasi Karawang Branch Office. The research method using descriptive quantitative method with population is all quarterly financial statements of BPRS HIK Bekasi Karawang Branch Office. The results of the research conducted show that: (1) mudharabah financing has a positive and not significant effect on profitability BPRS HIK Bekasi Return on Assets (ROA) Karawang Branch Office 2009-201… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
4
1

Citation Types

0
2
0
13

Year Published

2020
2020
2023
2023

Publication Types

Select...
6

Relationship

1
5

Authors

Journals

citations
Cited by 10 publications
(15 citation statements)
references
References 2 publications
0
2
0
13
Order By: Relevance
“…Penelitian dengan variabel seperti ini pernah dilakukan oleh beberapa orang yang menghasilan kesimpulan berbeda. Hasil penelitian dari (Nawawi et al, 2018) ialah pembiayaan mudharabah berpengaruh positif dan tidak signifikan terhadap profitabilitas Return on Asset (ROA) secara parsial, pembiayaan musyarakah berpengaruh negatif signifikan terhadap profitabilitas Return on Asset (ROA) secara parsial, pembiayaan mudharabah dan pembiayaan musyarakah berpengaruh signifikan terhadap profitabilitas Return on Asset (ROA) secara simultan. Hasil penelitian dari (Alvian, 2019) ialah pembiayaan Mudharabah dan Musyarakah berpengaruh signifikan terhadap tingkat profitabilitas (ROA) secara simultan, pembiayaan mudharabah berpengaruh signifikan terhadap profitabilitas (ROA) secara simultan dan pembiayaan musyarakah dan mudharabah berpengaruh signifikan terhadap profitabilitas (ROA) secara parsial.…”
Section: Pendahuluanunclassified
See 2 more Smart Citations
“…Penelitian dengan variabel seperti ini pernah dilakukan oleh beberapa orang yang menghasilan kesimpulan berbeda. Hasil penelitian dari (Nawawi et al, 2018) ialah pembiayaan mudharabah berpengaruh positif dan tidak signifikan terhadap profitabilitas Return on Asset (ROA) secara parsial, pembiayaan musyarakah berpengaruh negatif signifikan terhadap profitabilitas Return on Asset (ROA) secara parsial, pembiayaan mudharabah dan pembiayaan musyarakah berpengaruh signifikan terhadap profitabilitas Return on Asset (ROA) secara simultan. Hasil penelitian dari (Alvian, 2019) ialah pembiayaan Mudharabah dan Musyarakah berpengaruh signifikan terhadap tingkat profitabilitas (ROA) secara simultan, pembiayaan mudharabah berpengaruh signifikan terhadap profitabilitas (ROA) secara simultan dan pembiayaan musyarakah dan mudharabah berpengaruh signifikan terhadap profitabilitas (ROA) secara parsial.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Perbedaan itu terletak pada uji parsial, jika (Nawawi et al, 2018) menyatakan pembiayaan mudaraba tidak berpengaruh signifikan, maka (Alvian, 2019) menyatakan kedua variabel bebas berpengaruh signifikan terhadap ROA secara parsial. Berlandaskan perbedaan hasil penelitian dari beberapa peneliti, maka penulis tertarik untuk menelaah tentang pengaruh pembiayaan Mudarabah dan Musyarakah terhadap return on asset (ROA) dengan lokasi penelitian yang berbeda.…”
Section: Pendahuluanunclassified
See 1 more Smart Citation
“…Suatu bank dapat dikatakan baik apabila kinerja keuangannya juga baik, hal ini dapat dilihat dari rasio keuangan perusahaan. Rasio merupakan alat yang dinyatakan dalam artian absolut guna menjabarkan hubungan tertentu antara faktor satu dengan faktor lainnya dari suatu laporan keuangan (Nawawi et al, 2018). Salah satu rasio yang terpenting ialah rasio profitabilitas.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Salah satu faktor yang dapat mempengaruhi ROA adalah pembiayaan musyarakah (Faradilla, Arfan, & Shabri, 2017;Nawawi, Nurdiansyah, & Qodliyah, 2018;Romdhoni & Yozika, 2018). Pembiayaan musyarakah dapat didefinisikan sebagai sebuah bentuk perjanjian kerja sama yang terjalin diantara kedua belah pihak ataupun lebih yang bertujuan untuk menjalankan suatu bisnis tertentu dan setiap pihak-pihak yang terlibat menyerahkan kontribusi dana ataupun manajerial sesuai dengan kesepatakan bersama, serta jika ada terdapat keuntungan atapun juga kerugian dibagi berdasarkan besaran porsi modal yang telah ditanamkan di dalam suatu bisnis (Dahlan, 2012 dalam Romdhoni & Yozika, 2018).…”
Section: Pendahuluanunclassified