Bank Syariah Indonesia merupakan hasil penggabungan tiga bank syariah: BNI Syariah, BRI Syariah dan Mandiri Syariah. Fungsi utama bank syariah adalah untuk mengumpulkan dana dari masyarakat berdasarkan prinsip akad titipan yang juga dikenal sebagai akad al wadiah. Dana ini kemudian dialokasikan dalam bentuk pembiayaan. Pembiayaan bank syariah terdiri dari mudharabah, musyarakah, ijarah, istishna, dan murabahah. Hasil penelitian terkait total pembiayaan menunjukkan adanya peningkatan, dengan NPF-Gross mengalami penurunan dari 2,93% pada tahun sebelumnya menjadi 2,42%. Pertumbuhan pembiayaan juga berarti adanya peningkatan dalam rasio Financing to Deposit (FDR), mencapai 79,37% pada tahun 2021 dibandingkan dengan 73,39% sebelumnya. Pembiayaan mudharabah pada tahun 2022 mencapai Rp1 triliun, mengalami penurunan sebesar 37,08% atau Rp590,36 miliar dibandingkan dengan tahun 2021 yang mencapai Rp1,59 triliun. Penurunan ini dipengaruhi oleh sektor ekonomi perdagangan sebesar Rp346,14 miliar, serta sektor jasa usaha dan lainnya sebesar Rp245,82 miliar.