2021
DOI: 10.36423/jumper.v2i2.666
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Pengaruh Penerapan E-Faktur Dan E-SPT PPN Terhadap Kepatuhan Pengusaha Kena Pajak Yang Terdaftar Di KPP Pratama Tasikmalaya

Abstract: ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh penerapan E-Faktur dan E-SPT PPN terhadap tingkat Kepatuhan Pengusaha Kena Pajak di Tasikmalaya serta untuk mengetahui seberapa besar pengaruh tersebut baik secara parsial maupun simultan. Penelitian ini dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tasikmalaya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dan asosiatif dengan pendekatan survey. Pengumpulan data dan informasi dilaksanakan dengan menyebarkan kuesioner k… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1

Citation Types

0
3
0
2

Year Published

2021
2021
2023
2023

Publication Types

Select...
5

Relationship

0
5

Authors

Journals

citations
Cited by 5 publications
(5 citation statements)
references
References 0 publications
0
3
0
2
Order By: Relevance
“…Semakin berkembangnya teknologi komunikasi di masa ini dan meningkatnya kebutuhan Wajib Pajak akan tingkat pelayanan pajak yang lebih baik, memberikan suatu inspirasi bagi kantor pelayanan pajak untuk menyediakan wadah atau media yang dapat meningkatkan pelayanan terhadap Wajib Pajak tersebut dan dapat mempermudah Wajib Pajak dalam melakukan kegiatan perpajakan. (Christin, 2016) Penerapan layanan perpajakan berbasis internet yang diberikan oleh Dirjen Pajak ialah sistem e-filing. Melalui surat keputusan Direktur Jenderal pajak nomor Kep-88/PJ/2004 di bulan Mei 2004, produk efiling resmi diluncurkan dan penerapan efiling dilakukan mulai tahun 2011 yang adalah metode penyampaian SPT secara elektronik.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Semakin berkembangnya teknologi komunikasi di masa ini dan meningkatnya kebutuhan Wajib Pajak akan tingkat pelayanan pajak yang lebih baik, memberikan suatu inspirasi bagi kantor pelayanan pajak untuk menyediakan wadah atau media yang dapat meningkatkan pelayanan terhadap Wajib Pajak tersebut dan dapat mempermudah Wajib Pajak dalam melakukan kegiatan perpajakan. (Christin, 2016) Penerapan layanan perpajakan berbasis internet yang diberikan oleh Dirjen Pajak ialah sistem e-filing. Melalui surat keputusan Direktur Jenderal pajak nomor Kep-88/PJ/2004 di bulan Mei 2004, produk efiling resmi diluncurkan dan penerapan efiling dilakukan mulai tahun 2011 yang adalah metode penyampaian SPT secara elektronik.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Furthermore, the results of Nurtin's research [8], which states that e-SPT has a positive and significant effect on taxpayer compliance, both partially and simultaneously. Lingga also explained that e-SPT can encourage public trust in tax administration in Indonesia because it has easy, fast and safe characteristics and is able to organize company tax data in an accountable and systematic manner.…”
Section: Introductionmentioning
confidence: 97%
“…However, this increase in tax revenue needs to be appreciated and evaluated so that in the future it can meet the tax revenue target set by the government. One way that can be done is to improve services in terms of reporting Tax Returns (SPT), so as to increase the interest of Taxpayers in submitting their Tax Returns [5].…”
Section: Introductionmentioning
confidence: 99%
“…E-Faktur membuat wajib pajak merasa lebih aman dari adanya penyalahgunaan faktur pajak. Berbeda dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh Nurtin et al (2020), penerapan e-Faktur tidak memiliki pengaruh yang signifikan terhadap tingkat Kepatuhan Wajib Pajak. Kepatuhan wajib pajak tidak dipengaruhi oleh tinggi atau rendahnya penerapan e-Faktur.…”
unclassified