“…Menurut PP Nomor 60 tahun 2008 menyatakan bahwa sistem pengendalian intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terusmenerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset Negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. .36778/jesya.v6i2.1154 Pengendalian internal adalah proses, kebijakan, dan prosedur yang dirancang oleh manajemen untuk memastikan pelaporan keuangan yang andal dan pembuatan laporan keuangan sesuai dengan kerangka akuntansi yang berlaku untuk memastikan pelaporan Internal gendara keuangan membahas hal-hal seperti sikap manajemen terhadap gendara, kompetensi pegawai inti/kunci , penilaian risiko, akuntansi, dan sistem informasi keuangan lainnya yang digunakan, serta kegiatan gendara keuangan (Winarto, 2020). Berdasarkan landasan teoritis penalaran internal, kita dapat melihat bahwa penalaran internal adalah prosedur yang dirancang untuk dilakukan oleh orang-orang untuk memberi mereka informasi penting yang diperlukan untuk pencapaian tujuan tertentu yang terkait erat dengan tujuan mereka sendiri.…”