“…Potensi zakat penghasilan tertinggi ditempati oleh zakat penghasilan pada pegawai BUMN sebesar Rp 2,57 triliun, disusul zakat karyawan perusahaan nasional yang mencapai Rp 2,301 Dua di antara faktor yang dapat mempengaruhi minat membayar zakat adalah pengetahuan dan kesadaran zakat. (Nur & Zulfahmi, 2018), (Pertiwi, 2020), (Rasela, 2022), (Mulyana et al, 2019), (Mahardika, 2019), (Pertiwi, 2020), (Dewi Rafiah Pakpahan et al, 2021), (Rachma & Mardiana, 2022), (Martono et al, 2019), (Membayar & Mulyany, 2023), (Rosalinda et al, 2021), (Hamzah & Kurniawan, 2020), (Nugroho & Nurkhin, 2019), (Haki, 2020), dan (Sari et al, 2021) dalam penelitian mereka menyatakan bahwa pengetahuan berpengaruh positif signifikan terhadap minat membayar zakat. Begitu juga (Imani, 2021), (Nurcahyo & Hudrasyah, 2017), (Nasution, 2017), (Mutmainah, 2018), (Kartika, 2020), (Mahyudin et al, 2020)…”