2020
DOI: 10.30596/jakk.v3i1.5698
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Pengaruh Penghindaran Pajak Terhadap Pendanaan Eksternal Pada Perusahaan Manufaktur Sub Sektor Makanan Dan Minuman Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia

Abstract: Tax avoidance is an action taken by the company's financial manager to minimize the tax burden, of course this action poses a risk to the company including fines and loss of the company's good image in the public eye. In recent years, the tax authorities have been aggressive in distinguishing between tax evasion and tax evasion in tax planning efforts. The purpose of this study was to determine and analyze the effect of tax avoidance on external funding of manufacturing companies in the food and beverage subse… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
3

Year Published

2022
2022
2024
2024

Publication Types

Select...
4

Relationship

0
4

Authors

Journals

citations
Cited by 4 publications
(3 citation statements)
references
References 2 publications
0
0
0
3
Order By: Relevance
“…Adanya kelemahan (grey area) dalam peraturan perpajakan yang dimanfaatkan oleh perusahaan adalah salah satu metode yang digunakan untuk penghindaran pajak (Pohan, 2013). Namun, tidak semua perusahaan melakukan penghindaran pajak dalam perhitungan beban pajaknya karena akan memberikan dampak atas citra perusahaan dan dapat menimbulkan tanggungan pajak yang lebih besar atas denda jika terbukti melakukan praktik penghindaran pajak yang akan berpotensi mengganggu keberlangsungan operasional perusahaan (Ritongga, 2020).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Adanya kelemahan (grey area) dalam peraturan perpajakan yang dimanfaatkan oleh perusahaan adalah salah satu metode yang digunakan untuk penghindaran pajak (Pohan, 2013). Namun, tidak semua perusahaan melakukan penghindaran pajak dalam perhitungan beban pajaknya karena akan memberikan dampak atas citra perusahaan dan dapat menimbulkan tanggungan pajak yang lebih besar atas denda jika terbukti melakukan praktik penghindaran pajak yang akan berpotensi mengganggu keberlangsungan operasional perusahaan (Ritongga, 2020).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Semakin besar pajaknya maka semakin besar pula pengeluaran perusahaan ditanggung oleh Perusahaan (Saragih et al, 2023). Sehingga perusahaan melakukan penghematan pajak untuk memperoleh jumlah laba yang ditargetkan sehingga kemampuan membayar hutang dapat dilakukan (Ritonga, 2020).…”
unclassified
“…Oleh karena itu, penghindaran pajak tidak dianggap sebagai pelanggaran peraturan dan undang-undang perpajakan. Namun demikian, penghindaran pajak dapat mengakibatkan kerugian finansial bagi pemerintah jika dilakukan secara terlalu agresif, sehingga pada akhirnya mengurangi pendapatan negara (Ritonga, 2020). Meminimalkan pembayaran pajak secara strategis adalah metode untuk memaksimalkan nilai suatu korporasi.…”
unclassified