Pendahuluan: Merek merupakan salah satu jenis kekayaan intelektual yang menjadi unsur penting dalam dunia bisnis dan perdagangan untuk memberikan identitas dan reputasi terhadap suatu produk barang atau jasa yang diperjual belikan. Kegiatan pengembangan bisnis dapat dilakukan dengan pembukaan cabang, yang kemudian dibarengi dengan pemberian lisensi atas hak merek dagang tersebut. Besarnya persaingan usaha dapat memicu terjadinya sengketa lisensi merek dagang antara pihak pemberi franchise dengan pihak penerima atau yang menjalankan usaha franchise tersebut. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa lisensi merek dagang berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Metode: Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan penggunaan bahan hukum primer dan sekunder. Hasil: Hasil penelitian menunjukkan bahwa arbitrase dinilai mempunyai banyak kelebihan dan efektif dalam menyelesaikan sengketa lisensi merek di Indonesia. Adapun upaya arbitrase tersebut dapat ditempuh melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan Badan Arbitrase dan Mediasi Hak Kekayaan Intekektual (BAMHKI). Kesimpulan: Keefektifan arbitrase dalam penyelesaian sengketa merek dapat dilihat dari keunggulan dan kelebihan arbitrase dalam penyelesaian sengketa lisensi merek, antara lain proses tertutup dan rahasia, keleluasaan pihak dalam memilih arbiter dan pilihan hukum, proses yang tidak berbelit dan biaya yang relatif murah, putusan yang bersifat final dan binding, serta resiko yang seimbang atau simetris terhadap pemberi lisensi merek dan penerima lisensi merek (pihak yang berperkara)