“…Menurut Peraturan Pemerintah RI Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, sistem pengendalian intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/walikota wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan (Juwita, 2016). Penerapan sistem pengendalian intern yang baik dalam organisasi pemerintah akan menciptakan keseluruhan proses penyelenggaraan pemerintah yang baik pula, sehingga dapat memberikan keyakinan bahwa kegiatan, program atau aktivitas yang dilaksanakan oleh aparatur pemerintah telah berjalan sesuai tolok ukur yang ditetapkan secara efektif dan efisien.…”