Tujuan penelitian ini yaitu untuk menganalisis pengaruh sosialisasi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi dengan kesadaran wajib pajak orang pribadi sebagai variabel mediasi. Populasi pada penelitian ini adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Semarang Tengah Dua yang berjumlah 10.661 wajib pajak. Perhitungan jumlah sampel menggunakan rumus slovin, sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah sebanyak 100 kuesioner yang disebarkan langsung di KPP Pratama Semarang Tengah Dua atas izin pejabat yang berwenang dalam KPP tersebut. Analisis data menggunakan pendekatan Partial Least Square (PLS) dengan menggunakan program WarpPLS 4.0. Hasil penelitian menunjukkan bahwa variabel sosialisasi perpajakan dapat mempengaruhi kesadaran wajib pajak sebesar 50,4% dan sosialisasi perpajakan, dan kesadaran wajib pajak dapat mempengaruhi kepatuhan wajib pajak sebesar 58,5%. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sosialisasi perpajakan berpengaruh positif terhadap kesadaran wajib pajak orang pribadi, sosialisasi perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi, kesadaran wajib pajak berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi, serta kesadaran wajib pajak memediasi pengaruh sosialisasi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi.Kata kunci : Sosialisasi Perpajakan; Kesadaran Wajib Pajak Orang Pribadi; Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi