“…Temuan ini konsisten dengan penelitian sebelumnya, seperti yang dilakukan oleh (Adams & Balogun, 2020), (Widyastuti et al, 2022), (Darsani & Sukartha, 2021), (Gunaasih, 2021). Namun, perlu dicatat bahwa beberapa penelitian, seperti Dewi et al (2022), Khoirunisa et al (2022), Allam (2022), Fauzan et al (2019), Zarkasih & Maryati (2023), Erlitasari et al (2022), Devina & Pradipta (2021), dan R. Wijayanti & Muid (2020) menunjukkan temuan yang berbeda. Ini menunjukkan kompleksitas dalam hubungan antara profitabilitas dan manajemen pajak, yang dapat dipengaruhi oleh faktor-faktor eksternal dan internal, termasuk regulasi pajak yang berlaku dan preferensi manajemen risiko perusahaan.…”