2021
DOI: 10.36441/jamr.v1i1.260
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Pengaruh Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja Terhadap Produktivitas Kerja pada Divisi Proyek

Abstract: This study aims to analyze occupational safety programs and productivity, analysis of occupational safety and health programs on the company's and analysis of the effect of occupational safety and health program variables on employee productivity. The study was conducted by analyzing questionnaires from 58 respondents of employees and contractors in the project division. The data analysis method used is statistical analysis description and path analysis. From the analysis carried out, the occupational safety a… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
4

Citation Types

0
3
0
8

Year Published

2021
2021
2024
2024

Publication Types

Select...
4
1

Relationship

2
3

Authors

Journals

citations
Cited by 9 publications
(11 citation statements)
references
References 4 publications
0
3
0
8
Order By: Relevance
“…Komitmen ahli K3 (keselamatan dan kesehatan kerja) secara keseluruhan belum merata dalam memberikan arahan terkait kebijakan K3 kepada pekerja, sehingga kinerja keselamatan masih belum optimal secara menyeluruh karena tingkat kebutuhan dan perhatian pada setiap individu berbeda. Kondisi tidak aman menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja pada karyawan yang ceroboh, tidak patuh pada prosedur kerja, tidak menggunakan APD atau alat pelindung diri yang lengkap, menghiraukan instruksi kerja dan tidak melaporkan adanya kerusakan mesin pada saat/sedang bekerja (Kartikasari & Sukwika, 2021;Purba & Sukwika, 2021). Perusahaan perlu mendorong komitmen internalnya, guna menjelaskan dan mendukung pengembangan para karyawannya (Darmawan & Putri, 2017;Prasetyaningrum, 2020;Riswanto, 2014;Widiarti & Dewi, 2016;Zahra, 2015).…”
Section: Pendahuluanunclassified
See 3 more Smart Citations
“…Komitmen ahli K3 (keselamatan dan kesehatan kerja) secara keseluruhan belum merata dalam memberikan arahan terkait kebijakan K3 kepada pekerja, sehingga kinerja keselamatan masih belum optimal secara menyeluruh karena tingkat kebutuhan dan perhatian pada setiap individu berbeda. Kondisi tidak aman menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja pada karyawan yang ceroboh, tidak patuh pada prosedur kerja, tidak menggunakan APD atau alat pelindung diri yang lengkap, menghiraukan instruksi kerja dan tidak melaporkan adanya kerusakan mesin pada saat/sedang bekerja (Kartikasari & Sukwika, 2021;Purba & Sukwika, 2021). Perusahaan perlu mendorong komitmen internalnya, guna menjelaskan dan mendukung pengembangan para karyawannya (Darmawan & Putri, 2017;Prasetyaningrum, 2020;Riswanto, 2014;Widiarti & Dewi, 2016;Zahra, 2015).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Akuntabilitas belum sepenuhnya merata dilakukan oleh karyawan terkait (person incharge), sehingga kinerja keselamatan belum sesuai keinginan dan harapan. Beberapa hal lain yang belum sepenuhnya dilakukan antara lain: mendorong karyawan untuk tetap mematuhi dan mengikuti SMK3 (sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja), melakukan pertemuan keselamatan (safety meeting) dengan karyawan terutama kepada karyawan terdampak kecelakaan kerja, melakukan kontak harian kepada pekerja di lapangan, mengadakan safety talk kepada karyawan secara berkala, memberikan pelatihan secara periodik dan tercatat tentang praktek keja aman dan pelatihan terkait keselamatan lainnya (Fajri et al, 2017;Mulyono, 2013;Pramudya, 2018;Purba & Sukwika, 2021;Satoto, 2020).…”
Section: Pendahuluanunclassified
See 2 more Smart Citations
“…Penerapan K3 yang tidak dipertimbangkan untuk kinerja karyawan dapat berdampak pada produktivitas kerja karyawan. Kesehatan karyawan dapat terganggu oleh penyakit akibat kerja atau keselamatan kerja yang tidak diawasi (Kartikasari & Sukwika, 2021;Munandar, 2014;Purba & Sukwika, 2021;Sutrisno & Sukwika, 2021) HIRADC adalah elemen penting dari sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja karena berkaitan langsung dengan upaya pencegahan dan manajemen bahaya yang digunakan untuk menetapkan tujuan dan rencana kesehatan dan keselamatan kerja. Sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia yaitu peraturan pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang penerapan sistem keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3), peraturan ini berlaku pada industri yang berkewajiban menerapkan sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja.…”
unclassified