2021
DOI: 10.31599/jmu.v3i1.857
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Pengaruh Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi

Abstract: Pajak menjadi sumber pendapatan negara yang paling terbesar di Indonesia dan hal ini dapat terlihat di Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN). Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan dari APBN, yang dapat dipergunakan oleh negara untuk pembiayaan pembangunan nasional. Untuk meningkatkan sumber pendapatan negara dari sektor pajak, pemerintah mengeluarkan beberapa peraturan dan undang-undang yang terkait dengan sanksi pajak dengan harapan dapat mempengaruhi tingkat kepatuhan wajib pajak. Pada penelit… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1

Citation Types

0
1
0
3

Year Published

2021
2021
2024
2024

Publication Types

Select...
4

Relationship

0
4

Authors

Journals

citations
Cited by 4 publications
(4 citation statements)
references
References 1 publication
0
1
0
3
Order By: Relevance
“…Ketegasan sanksi pajak sangat diperlukan agar memberi efek jera para pelanggar dan juga mencegah terjadinya pelanggaran aturan perpajakan, sehingga kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak dapat meningkat (Rahma dkk, 2020). Penelitian yang dilakukan Amran (2018) dan Erica (2021) menunjukkan sanksi pajak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Sedangkan penelitian yang dilakukan Nurfaza (2020) dan Majid (2020) menunjukkan bahwa sanksi pajak tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak.…”
Section: Pengantarunclassified
“…Ketegasan sanksi pajak sangat diperlukan agar memberi efek jera para pelanggar dan juga mencegah terjadinya pelanggaran aturan perpajakan, sehingga kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak dapat meningkat (Rahma dkk, 2020). Penelitian yang dilakukan Amran (2018) dan Erica (2021) menunjukkan sanksi pajak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Sedangkan penelitian yang dilakukan Nurfaza (2020) dan Majid (2020) menunjukkan bahwa sanksi pajak tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak.…”
Section: Pengantarunclassified
“…Kepatuhan perpajakan diartikan sebagai suatu keadaan yang mana wajib pajak patuh dan mempunyai kesadaran dalam memenuhi kewajiban perpajakan (Yuliansyah et al, 2019). Menurut (Erica, 2021), secara umum ada 4 (empat) indikator atas kepatuhan pajak, yaitu: a. Kepatuhan Wajib Pajak (WP) dalam mendaftarkan diri b. Kepatuhan Wajib Pajak(WP) untuk dapat menyetorkan kembali Surat Pemberitahuan (SPT) secara tepat waktu c. Kepatuhan atas penghitungan dan pembayaran pajak yang terutang dari penghasilan yang diperoleh oleh Wajib Pajak (WP) d. Kepatuhan dari Wajib Pajak (WP) atas pembayaran dari tunggakan pajaknya baik itu pada Surat Tagihan Pajak (STP) ataupun Surat Ketetapan Pajak (SKP). Kepatuhan Wajib Pajak adalah ketika Wajib Pajak dapat memenuhi semua kewajiban perpajakannya meliputi mendaftarkan diri, menghitung dan membayar pajak terutang, membayar tunggakan dan menyetorkan kembali surat pemberitahuan (Arrozi & Rahayu, 2021).…”
Section: Kepatuhan Pajakunclassified
“…These taxes are crucial for funding infrastructure development, education, healthcare, and other social programs that enhance the community's overall well-being (Rusmadi, 2017). Taxes serve as a crucial metric for the government to employ economic policy tools to control income distribution, stimulate economic expansion, and establish social equity within the community (Erica, 2021). Strategic tax policies can encourage investment and production, mitigate economic inequalities, and foster the expansion of specific industries (Martanto et al, 2021).…”
Section: Introductionmentioning
confidence: 99%