2019
DOI: 10.47221/tangible.v4i1.44
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Pengaruh Self Assessment System dan Pemeriksaan Pajak Terhadap Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Makassar Selatan

Abstract: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh self assessment system dan pemeriksaan pajak terhadap penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) pada KPP Pratama Makassar Selatan. Pengumpulan data mengunakan data sekunder. Populasinya adalah seluruh wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan yang terdaftar sebagai pengusaha kena pajak dari tahun 2015-2017 di KPP Pratama Makassar Selatan, sedangkan sampel yang diambil jumlah SPT masa PPN, Jumlah SKPKB yang diterbitkan dan Jumlah realisasi penerimaan PPN d… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1
1

Citation Types

0
1
0
6

Year Published

2020
2020
2023
2023

Publication Types

Select...
5

Relationship

0
5

Authors

Journals

citations
Cited by 5 publications
(7 citation statements)
references
References 0 publications
0
1
0
6
Order By: Relevance
“…Teoriikeagenangyangddikemukakanloleh JensenndanmMeckling dan Zimmerman adalah hipotesismmyang menggabungkan kepala dan spesialis, dimana kepala adalah pihak yang memberikan persetujuan dan spesialis adalah pihak yang diterima untuk mendapatkan persetujuan (Mispa, 2019). Dalam hal perpajakan, dimana pemerintah sebagai suatu badan memberikan kepercayaan penuh kepada fiskus dan masyarakat bahwa mereka akan menggunakan kekuasaannya untuk mencapai tujuan yang diharapkan, seperti meningkatkan penerimaan negara dan pajak, pendapatan bea melebihi tujuan, diharapkan ada pertanyaan kantor yang umumnya kecil, karena warga negara telah memenuhi kewajiban pengeluarannya sesuai dengan peraturan bea dengan benar.…”
Section: Teorikeagenanunclassified
“…Teoriikeagenangyangddikemukakanloleh JensenndanmMeckling dan Zimmerman adalah hipotesismmyang menggabungkan kepala dan spesialis, dimana kepala adalah pihak yang memberikan persetujuan dan spesialis adalah pihak yang diterima untuk mendapatkan persetujuan (Mispa, 2019). Dalam hal perpajakan, dimana pemerintah sebagai suatu badan memberikan kepercayaan penuh kepada fiskus dan masyarakat bahwa mereka akan menggunakan kekuasaannya untuk mencapai tujuan yang diharapkan, seperti meningkatkan penerimaan negara dan pajak, pendapatan bea melebihi tujuan, diharapkan ada pertanyaan kantor yang umumnya kecil, karena warga negara telah memenuhi kewajiban pengeluarannya sesuai dengan peraturan bea dengan benar.…”
Section: Teorikeagenanunclassified
“…Ada pun dalam penelitian ini, akan dilakukan kajian terhadap penerimaan pajak penghasilan yang diduga dipengaruhi oleh self assessment system dan pemeriksaan pajak. Penelitian terkait penerimaan pajak yang dipengaruhi self assessment system sebenarnya telah dilakukan Mispa (2019), Sadiq et al (2015) dan Ulya (2018). Begitu pun juga penelitian yang terkait pengaruh pemeriksaan pajak pernah dilakukan Muhammad & Sunarto (2018), Mohammad et al (2017), dan Sadiq et al (2015).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…yang mengatakan sistem pemungutan ini memberi kebebasan kepada Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sendiri tanpa adanya campur tangan fiskus atau pemugut pajak, sehingga wajib bajak lebih taat dalam mebayar pajak. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini sekaligus mendukung penelitian dilakukanMispa (2019),Sadiq et al (2015) danUlya (2018) yang menunjukkan bahwa self assessment system berpengaruh secara signifikan terhadap penerimaan pajak penghasilan. Serta penelitian yang dilakukanMuhammad & Sunarto (2018),Mohammad et al (2017), danSadiq et al (2015) yang meunjukkan pemeriksaan pajak berpengaruh secara signifikan terhadap penerimaan pajak penghasilan.…”
unclassified
“…Salah satu jenis pajak yang memberikan dampak yang cukup besar pada penerimaan sektor pajak yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) (Mispa, 2019;Muda et al, 2016) (Kartiko, 2020;Pania et al, 2014).…”
Section: Pendahuluanunclassified