2020
DOI: 10.30812/target.v2i1.699
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Pengaruh Self-Assessment System Dan Penerbitan Surat Tagihan Pajak Terhadap Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (Study Kasus pada KPP Pratama Kedaton Bandar Lampung)

Abstract: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menguji kembali pengaruh sistem penilaian sendiri dan penerbitan tagihan pajak terhadap penerimaan pajak pertambahan nilai. Data yang diperoleh penulis berasal dari KPP Bandar Lampung Kedaton yang meliputi sistem penilaian, tagihan pajak, dan penerimaan pajak pertambahan nilai. Metodologi dalam penelitian ini adalah desain penelitian deskriptif dengan 60 sampel. Metode pemilihan menggunakan purposive sampling sedangkan jenis data yang digunakan adalah data sekunder… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1
1

Citation Types

0
0
0
6

Year Published

2022
2022
2024
2024

Publication Types

Select...
4

Relationship

0
4

Authors

Journals

citations
Cited by 4 publications
(6 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
6
Order By: Relevance
“…Pajak-pajak tersebut termasukssanksiiadministrasi sepertibbunga,ddenda, atau kenaikankyang ditetapkan dalamssurattketetapan pajakkatau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan ketentuanperaturannperundang-undangannperpajakan. (Desmon & Hairudin, 2020). Penagihan pajakkdapat dibagi jadi dua bagian yaitu (Meiriasari, 2022): 1) Penagihanppajak secara pasiffdilakukan dengansSurattTagihannPajak (STP), SurattKetetapannPajakkKurang (SKPKB), surat pembetulan, suratkkeberatan, surattkeberatan,yyang membuat bertambahnyaspajakjyang akanfdibayar.…”
Section: Penagihannpajakunclassified
See 1 more Smart Citation
“…Pajak-pajak tersebut termasukssanksiiadministrasi sepertibbunga,ddenda, atau kenaikankyang ditetapkan dalamssurattketetapan pajakkatau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan ketentuanperaturannperundang-undangannperpajakan. (Desmon & Hairudin, 2020). Penagihan pajakkdapat dibagi jadi dua bagian yaitu (Meiriasari, 2022): 1) Penagihanppajak secara pasiffdilakukan dengansSurattTagihannPajak (STP), SurattKetetapannPajakkKurang (SKPKB), surat pembetulan, suratkkeberatan, surattkeberatan,yyang membuat bertambahnyaspajakjyang akanfdibayar.…”
Section: Penagihannpajakunclassified
“…Bentuk pengawasan dalam sistem self assessment adalah pemeriksaan, pemeriksaan merupakan serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Hasil pemeriksaan adalah surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak yang mana jika tidak lunas satu bulan setelah diterbitkan akan menjadi tunggakan pajak (Desmon & Hairudin, 2020). Dalam mencairkan tunggakan pajak dilakukan penagihan pajak agar wajib pajak dapat melunasi utang pajaknya, penagihan pajak merupakan serangkaian tindakan agar penanggung pajak dapat melunasi utang dan biaya penagihan pajak, penagihan pajak merupakan salah satu upaya yang dilakukan DJP untuk mengoptimalkan penerimaan pajak, yang dalam hal ini merupakan penerimaan PPN (Hidayat, 2019).…”
Section: Penagihannpajakunclassified
“…Indonesia mempunyai beberapa sistem pemungutan pajak, yaitu: Official Assessment System, Self Assessment System, dan Withholding System (Desmon, D., & Hairudin, 2020). Sistem perpajakan adalah mekanisme yang digunakan oleh pemerintah untuk memungut atau menarik pajak dari rakyat untuk membiayai pembangunan dan pengeluaran pemerintah lainnya (Ermaya, 2019).…”
Section: Sistem Perpajakkanunclassified
“…Sistem pemungutan pajak merupakan salah satu hal penting yang menunjang pencapaian pemungutan pajak dalam suatu negara. Umumnya terdapat tiga sistem perpajakan, yaitu self assessment system, official assessment system dan withholding system (Desmon, D., & Hairudin, 2020). Dari ketiga sistem tersebut, Indonesia mengantut sistem perpajakan Self Asessment System, yang dimaksud dimana para Wajib Pajak (WP) berperan secara aktif dalam aktifitas pajaknya sendiri.…”
unclassified
“…Jadi orang ber NPWP diharuskan untuk memiliki kepatuhan terhadap perpajakan. Kewajiban perpajakan mengakibatkan wajib pajak harus dapat mengetahui jumlah pajak yang dibayarkan dan dapat menghitung besarnya pajak yang di bebankan untuk itu pengetahuan pajak perlu diperhatikan oleh wajib pajak (Desmon and Hairudin 2020).…”
Section: Pendahuluanunclassified