Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) di Desa Baribis, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, menjadi fokus penelitian ini. Penelitian ini membahas implementasi SISKEUDES sebagai instrumen krusial dalam pengelolaan Dana Desa, mempertimbangkan aspek efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan melibatkan Kepala Desa, Kaur Keuangan, Ketua BPD, Ketua LPM, Ketua BUMDes, dan Ketua PKK sebagai informan kunci. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi SISKEUDES di Desa Baribis sudah berjalan sejak tahun 2017. Meskipun ada pandangan positif dari Kepala Desa dan Kaur Keuangan terkait efektivitas sistem, terdapat perbedaan pandangan dengan pihak lain. Beberapa informan mengidentifikasi kendala teknis dan perlu adanya bimbingan serta pelatihan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan SDM desa dalam mengelola sistem. Analisis berdasarkan dimensi-dimensi sistem menunjukkan keselarasan pandangan terkait komponen, batasan, lingkungan, penghubung, pengolahan, pengeluaran, sasaran, dan kendali. Namun, terdapat perbedaan persepsi mengenai tingkat kerjasama, tugas, dan interpretasi batasan sistem keuangan desa. Kendala teknis dan kekurangan SDM menjadi fokus dalam upaya meningkatkan efektivitas SISKEUDES. Penelitian ini memberikan kontribusi signifikan terhadap pemahaman praktis dan konseptual dalam konteks pengelolaan Dana Desa.