“…E-Filing adalah e-filing adalah bantuan sistem komputerisasi dalam pengisian atau penyampaian SPT tahunan. Dimensi atau indikator E-Filing adalah (1) Penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat, aman, dan kapan saja (24 jam dalam 7 hari), (2) Kemudahan pengisian SPT, (3) Kecepatan pelaporan SPT, (4) Mengisi SPT lebihmudah karena pengisian SPT dalam bentuk wizard, (5) Sistem dapat merespon dan konfirmasi saat baik pada saat melaporkan SPT, (6) Penghitungan dapat dilakukan dengan cepat dan akurat karena terkomputerisasi, (7) Lebih ramah lingkungan karena meminimalisir penggunaan kertas, (8) Data yang disampaikan Wajib Pajak selalu lengkap karena adanya validasi pengisian SPT, (9) Tidak merepotkan karena dokumen pelengkap tidak perlu dikirim kembali kecuali diminta oleh KPP melalui Account Representative (AR), (10) Kelengkapan data pengisian SPT (Christian & Jenni, 2021).…”