2021
DOI: 10.28932/jam.v13i2.4012
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Pengaruh Transfer Pricing, Koneksi Politik dan Likuiditas Terhadap Agresivitas Pajak (Survey Terhadap Perusahaan Pertambangan yang Terdaftar di BEI Tahun 2016-2019)

Abstract: Abstract Tax aggressiveness is a tax avoidance that is carried out excessively by a business entity which leads to tax evasion. This will have an impact on reducing state revenue from taxes. There are many factors that trigger aggressive tax avoidance. This research is intended to examine the effect of transfer pricing, political connection and liquidity on tax aggressiveness both partially and simultaneously. The population in this study are mining industry entities listed in the Indonesian Stock Exchan… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1
1
1

Citation Types

0
2
0
8

Year Published

2023
2023
2024
2024

Publication Types

Select...
6

Relationship

0
6

Authors

Journals

citations
Cited by 6 publications
(10 citation statements)
references
References 1 publication
0
2
0
8
Order By: Relevance
“…Sedangkan transfer pricing menurut Suandy (2008) dalam Suntari & Mulyani (2020), ialah proses penetapan harga untuk penyerahan barang, jasa, atau transfer teknologi antara perusahaan yang memiliki hubungan kerja yang erat dengan tujuan memanipulasi harga secara sistematis untuk mengurangi keuntungan secara buatan (artifisial) dan membuat perusahaan tampak merugi, yang sebenarnya dilakukan untuk menghindari pajak atau bea di wilayah tertentu di dunia. Menurut Darussalam (2013) dalam Fadillah & Lingga (2021), transfer pricing adalah tindakan wajib pajak badan menggunakan harga transfer sebagai taktik untuk mengontrol kesepakatan harga dengan pihak-pihak yang berelasi (afiliasi). Transfer pricing ialah suatu langkah untuk mengefisiensi beban pajak dengan cara memindahkan utang pajak ke tax haven country atau dengan kata lain dipindahkan ke negara yang pungutan pajaknya lebih rendah bahkan tidak memungut kepada perusahaan atau individu (Fadillah & Lingga, 2021)…”
Section: Transfer Pricingunclassified
See 1 more Smart Citation
“…Sedangkan transfer pricing menurut Suandy (2008) dalam Suntari & Mulyani (2020), ialah proses penetapan harga untuk penyerahan barang, jasa, atau transfer teknologi antara perusahaan yang memiliki hubungan kerja yang erat dengan tujuan memanipulasi harga secara sistematis untuk mengurangi keuntungan secara buatan (artifisial) dan membuat perusahaan tampak merugi, yang sebenarnya dilakukan untuk menghindari pajak atau bea di wilayah tertentu di dunia. Menurut Darussalam (2013) dalam Fadillah & Lingga (2021), transfer pricing adalah tindakan wajib pajak badan menggunakan harga transfer sebagai taktik untuk mengontrol kesepakatan harga dengan pihak-pihak yang berelasi (afiliasi). Transfer pricing ialah suatu langkah untuk mengefisiensi beban pajak dengan cara memindahkan utang pajak ke tax haven country atau dengan kata lain dipindahkan ke negara yang pungutan pajaknya lebih rendah bahkan tidak memungut kepada perusahaan atau individu (Fadillah & Lingga, 2021)…”
Section: Transfer Pricingunclassified
“…Menurut Darussalam (2013) dalam Fadillah & Lingga (2021), transfer pricing adalah tindakan wajib pajak badan menggunakan harga transfer sebagai taktik untuk mengontrol kesepakatan harga dengan pihak-pihak yang berelasi (afiliasi). Transfer pricing ialah suatu langkah untuk mengefisiensi beban pajak dengan cara memindahkan utang pajak ke tax haven country atau dengan kata lain dipindahkan ke negara yang pungutan pajaknya lebih rendah bahkan tidak memungut kepada perusahaan atau individu (Fadillah & Lingga, 2021)…”
Section: Transfer Pricingunclassified
“…Menurut (Fadillah & Lingga, 2021), ukuran likuiditas sangat penting karena perusahaan akan berpengaruh pada keberlanjutan jangka pendek perusahaan, dikarenakan Nilai likuiditas akan mempengaruhi pihak-pihak di luar perusahaan, seperti pemegang saham, kreditur, dan pemasok (Apriliana, 2022). Likuiditas yaitu rasio yang digunakan untuk mengetahui kemampuan perusahaan dalam membiayai dan memenuhi kewajiban yang telah jatuh tempo, Likuiditas dapat dihitung menggunakan rasio likuiditas atau rasio lancar dengan membagi aktiva lancar perusahaan dengan liabilitas lancar perusahaan (Adiputri & Erlinawati, 2021).…”
Section: Likuiditasunclassified
“…Selama ini transfer pricing digunakan oleh perusahaan terutama sebagai salah satu mekanisme dalam melakukan income shifting dengan tujuan menghindari pajak (Amidu et al, 2019). Oleh karenanya untuk memitigasi upaya penghindaran pajak oleh para wajib pajak maka direktorat jenderal pajak melakukan pengawasan dan menerbitkan berbagai regulasi sebagai upaya pencegahan terjadinya kasus sengketa transfer pricing (Fadillah & Lingga, 2021).…”
Section: Pembahasan Pengaruh Transfer Pricing Aggressiveness Terhadap...unclassified
“…Hasil ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Nurrahmi & Rahayu (2020) yang menunjukan bahwa koneksi politik tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak. Tidak selaras dengan pendapat Fadillah & Lingga (2021) koneksi politik berpengaruh signifikan terhadap penghindaran pajak.…”
Section: Pengaruh Koneksi Politik Terhadap Penghindaran Pajakunclassified