2022
DOI: 10.38043/parta.v3i2.3787
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Pengaturan Wewenang, Tugas dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa di Desa Marga Dauh Puri

Abstract: Penyelenggaran Pemerintahan Desa akan tersusun dan terarah dengan baik bahkan lebih maju apabila di berbagai lapisan masyarakat desa memiliki kesadaran terhadap Pemerintahan Desa yang di dampingin Badan Pemusyawaratan Desa (BPD). Sehingga seluruh masyarakat akan terwakili kepentinganya untuk mencapai Pemerintahan Desa yang demokratis, jujur, bersih dan bebas dari KKN. Dengan demikian penyelenggaraan Pemerintahan Desa termasuk Desa Marga Dauh Puri haruslah mengacu pada peraturan pemerintah yang ditetapkan yakni… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
3

Citation Types

0
0
0
3

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(3 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
3
Order By: Relevance
“…Sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 4 Kehadiran landasan hukum tersebut dalam hukum positif Indonesia memperkuat eksistensi dari hukum adat itu sendiri.…”
Section: Pendahuluanunclassified
See 2 more Smart Citations
“…Sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 4 Kehadiran landasan hukum tersebut dalam hukum positif Indonesia memperkuat eksistensi dari hukum adat itu sendiri.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Catur Dresta yakni ajaran-ajaran agama, Kuna Dresta yakni nilai-nilai budaya, Loka Dresta yakni pandangan hidup dan Desa Dresta atau disebut sebagai adat-istiadat setempat. 4 Selayaknya hukum positif, awig-awig desa pakraman yang menjadi pedoman kehidupan krama desa tentu melarang adanya perbuatan kejahatan dan di dalamnya telah diatur sanksi (pamidanda) bagi siapa pun yang melanggar. Namun, pelaksanaan pamidanda ini lebih mengutamakan kepatutan dan kerukunan dalam masyarakat atau asas paras paros salulung sabayantaka.…”
Section: Pendahuluanunclassified
See 1 more Smart Citation