“…Tahun 2024 menjadi momentum bagi Indonesia dalam menyelenggarakan pesta demokrasi dan Indonesia dikatakan masih terbelenggu pada pusaran era post-truth, yakni fakta dan pendapat dikumpulkan dan diterima sebagai informasi oleh masyarakat dengan mengesampingkan kebenaran dan validasi dari sumber yang konkrit sehingga fakta dan informasi tidak menjadi penting lagi, melainkan besarnya pengaruh emosi dan opini (Sonsaka, 2023). Dengan demikian, problem yang akan dihadapi Indonesia atau mungkin saat ini sedang dihadapi, yakni literasi digital yang rendah, terdapat keterbatasan SDA dalam mengawasi pemilu pada arena digital, dan regulasi yang minim dalam penegakan hukum di pemilu (Diniyanto & Sutrisno, 2022). Sementara itu, bentuk perlindungan menghadapi kemungkinan-kemungkinan di masa mendatang, Bawaslu bekerjasama dengan menggandeng seluruh platform media sosial, seperti Twitter, Instagram, Facebook, dan Tiktok menjelang pemilu 2024 (Niaga.asia, 2023).…”