Desa merupakan salah satu unit terpenting yang menyusun sistem pemerintahan Indonesia. Dengan lebih dari 17 ribu pulau yang terbentang dalam 3 zona waktu, Indonesia secara total memiliki 83.381 desa yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia (Kementerian Dalam Negeri, 2021). Dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan potensi serta kesejahteraan masyarakat desa, pemerintah meluncurkan program dana desa. Tujuan utama dari penggunaan dana desa adalah untuk membiayai pembangunan dan memberdayakan masyarakat untuk mencapai kesejahteraan masyarakat desa. Pelaksanaan dari program-program yang dibiayai oleh dana desa diatur secara teknis oleh pemerintah daerah dan dilakukan secara swakelola dengan memanfaatkan sumber daya dan potensi lokal yang dimiliki oleh desa bersangkutan. Dalam pengelolaan dana desa, pemerintah desa dituntut untuk memaksimalkan potensi desa yang dimiliki menggunakan berbagai konsep dan skema yang dapat meningkatkan perekonomian desa. Salah satu konsep yang masih belum banyak digunakan adalah konsep ekonomi syariah dalam pengelolaan dana desa. Ekonomi syariah sebagai salah satu cabang dalam ilmu ekonomi menawarkan konsep pengelolaan dana desa berbasis kerjasama (syirkah) antara seluruh elemen desa.