Aparatur Pemerintah dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dituntut untuk dapat melihat peluang serta mengembangkan inovasi yang bertujuan membantu pelaksanaan pekerjaan dan dapat memperluas intervensi kesuksesan output dan outcome hasil pekerjaannya. Landasan dasar yang ingin dicapai inovasi aplikasi ABDesKU (Absensi Desa Ku) Kecamatan Selo ini adalah peningkatan hasil pembangunan masyarakat desa yang dimulai dari nilai kedisiplinan aparatur pemerintahan desa yang dimana jika telah menjadi budaya dan etos kerja, maka niscaya akan berpengaruh terhadap apa yang dikerjakan dan berdaya guna bagi pelayanan masyarakat di wilayahnya. Standar minimal pelayanan organisasi perangkat daerah dimulai dari waktu dimana ketepatan waktu kerja pelayanan dimulai dan berakhir bagi pengguna jasa dan hasil kerja dihitung berdasarkan perencanaan yang telah disepakati sebagai bagian keberhasilan tujuan sebuah organisasi.