“…Pendapat ini sejalan dengan Undang-Undang Republik Indonesia, nomor 20 Tahun 2008, tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang menunjukkan bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah merupakan kegiatan usaha yang mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat, dan dapat berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan berperan dalam mewujudkan stabilitas nasional. Menurut Abdurohim et al (2020) , sebaiknya Negara selalu mendukung kegiatan UKM yang ada dimayarakat seperti selalu memberikan pelatihan-pelatihan dan pendampingan-pendampingan yang sangat diperlukan UKM agar mereka bersemangat dalam melakukan dan mengembangkan usaha mereka supaya dapat lebih maju dan bertahan menghadapi perubahan yang terjadi didunia bisnis. Kegiatan usaha kecil menengah ini memiliki peranan yang besar dalam membantu perekonomian negara Indonesia namun terkadang mengalami berbagai kendala dan hambatan yang dialaminya baik Meskipun usaha kecil telah menunjukkan perananya dalam perkonomian nasional, namun masih menghadapi berbagai hambatan dan kendala dalam kegiatannya yaitu eksternal dan internal eksternal.…”