2021
DOI: 10.33322/terang.v3i2.1025
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Pengembangan Lampu Jalan Umum Dengan Listrik Tenaga Surya Di Desa Cilatak Kecamatan Ciomas Kabupaten Serang Banten

Abstract: Photovoltaic systems or solar power plants  convert electromagnetic energy from sunlight into electrical energy. This renewable energy based power plant is one of the recommended solutions for electricity in remote rural areas where sunlight is abundant and fuel is difficult to obtain and relatively expensive. The Ministry of Energy and Mineral Resources has issued Ministerial Regulation regarding the use of the Roof Solar Power Plant  system by consumers of the Indonesian Electricity Company (PLN). It is hope… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2024
2024
2024
2024

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 1 publication
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Pada tahapan pertama, pemetaan dan penentuan titik dilakukan melalui beberapa kali survei ke Kampung Cijantur. Penentuan titik didasarkan kepada jalan dan fasilitas umum sehingga manfaat dari lampu jalan dapat dinikmati oleh semua pihak (Makkulau et al, 2021;Mungkin et al, 2020). Pada proses pemetaan dan penentuan titik, Tim Abdimas melakukan diskusi dan berkoordinasi langsung kepada masyarakat sehingga titik yang telah ditentukan atas persetujuan masyarakat.…”
Section: Pembahasanunclassified
“…Pada tahapan pertama, pemetaan dan penentuan titik dilakukan melalui beberapa kali survei ke Kampung Cijantur. Penentuan titik didasarkan kepada jalan dan fasilitas umum sehingga manfaat dari lampu jalan dapat dinikmati oleh semua pihak (Makkulau et al, 2021;Mungkin et al, 2020). Pada proses pemetaan dan penentuan titik, Tim Abdimas melakukan diskusi dan berkoordinasi langsung kepada masyarakat sehingga titik yang telah ditentukan atas persetujuan masyarakat.…”
Section: Pembahasanunclassified