Gap yuridis dan gap empiris yang terjadi dalam banyak putusan tindak pidana di bidang perpajakan di Indonesia masih menimbulkan seringnya permasalahan sentencing disparity tanpa dasar pembenaran yang jelas. Perlu dan mendesak untuk melakukan studi yuridis normative dalam menjawab 2 (dua) rumusan permasalahan yang ada, mengingat fungsi utama pajak adalah fungsi budgeter dan fungsi mengatur (regulerend). Disimpulkan bahwa saat ini hanya terdapat Pasal 44B UU KUP yang dapat mengurangi terjadinya sentencing disparity di bidang perpajakan di Indonesia, sehingga perlu konsep equality before the law dan
checks and balances dalam menangani sentencing disparity di Indonesia, yang umumnya terdiri dari disparitas lintas integrated criminal justice system, disparitas horizontal peradilan, dan disparitas vertikal peradilan. Disarankan agar terdapat Peraturan Mahkama Agung tentang Pedoman Pemidanaan Tindak Pidana Perpajakan, dan Peraturan Kejaksaaan Agung tentang Pedoman Penuntutan dan Pra-Penuntutan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, eksaminasi dan diseminasi public setiap putusan yang menghasilkan putusan yang mengandung sentencing disparity tanpa dasar pembenaran yang jelas, dan penguatan lembaga pengawas masing-masing integrated criminal justice system, seperti Komisi Yudisial, dan Mahkamah Agung.