Karbofuran adalah salah satu unsur senyawa zat aktif sebagai bahan dasar pembuat pestisida karbamat spektrum luas dan sistemik yang paling beracun di dunia yang umum digunakan sebagai insektisida, nematisida, dan akarisida untuk keperluan pertanian, rumah tangga, dan industri. Berdasarkan laporan pertemuan ke-8 konferensi Rotterdam pada tahun 2017, telah disepakati bahwa senyawa zat aktif karbofuran dilarang penggunaannya karena dampak yang sangat membahayakan bagi kesehatan manusia dan lingkungan. Selain berbahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungan, juga sangat mematikan bagi mamalia, burung, ikan, dan satwa liar karena aktivitas antikolinesterase-nya, yang menghambat aktivitas asetil kolinesterase dan butiril kolinesterase. Pada manusia, karbofuran dikaitkan dengan gangguan endokrin, gangguan reproduksi, kelainan sitotoksik dan genotoksik. Oleh karena itu, lingkungan yang tercemar karbofuran menjadi perhatian utama dan perlunya penanganan serius yang memadai, canggih, dan efektif untuk dapat memitigasi degradasi yang terjadi. Makalah ini bertujuan untuk membahas secara singkat toksisitas karbofuran dan dampak toksikologinya terhadap lingkungan dan khususnya peran serta dari pemerintah dalam mengatur peredaran pestisida dan memitigasi ancaman dampak dari penggunaan pestisida. Metode dalam penulisan ini menggunakan teknik literature review yang kemudian penulis deskripsikan untuk mencapai suatu kesimpulan. Kegiatan pengendalian pencemaran pestisida dan pengaruh negatifnya terhadap lingkungan dan organisme yang bukan sasarannya dilaksanakan dengan (1) Menerbitkan regulasi perundang-undangan yang dibakukan dalam rangka melarang penggunaan dan peredaran pestisida dengan risiko tinggi. Sehingga dengan adanya peraturan, efek negatif pestisida dapat dikurangi, namun perlu diperhatikan terkait dampak sosial yang mungkin terjadi apabila pemerintah memberlakukan pelarangan penggunaan pestisida kimia karena sifat ketergantungan para petani Indonesia yang tinggi terhadap penggunaan pestisida kimia turunan karbamat tersebut, seperti karbofuran. (2) Mengimplementasikan regulasi yang lebih ketat mengatur terkait dengan penggunaan obat-obatan pestisida kimia yang berbahaya. (3) Mendorong industri untuk mengembangkan dan memproduksikan pestisida ramah lingkungan untuk mewujudkan pertanian berkelanjutan. Salah satu pestisida ramah lingkungan yaitu dengan metode Biopestisida. (4) Menerapkan metodologi dan teknologi ilmiah baru dan langkah-langkah yang bermanfaat, seperti pengelolaan hama terpadu (PHT). Selanjutnya diperlukan penelitian lebih lanjut berfokus pada paparan lingkungan dan penilaian risiko kesehatan terkait pestisida karbofuran untuk dapat lebih memahami penggunaan dan pengelolaan pestisida di masa mendatang dan juga penelitian terkait inovasi pada pengelolaan hama terpadu (PHT).