Seringkali para pekerja migran mengalami kasus-kasus seperti perbudakan, perdagangan manusia, kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan yang melanggar hak asasi manusia. Sudah seharusnya, negara memberikan jaminan atas hak, kesempatan, dan juga perlindungan bagi setiap warga negaranya untuk mendapatkan pekerjaan dan penghasilan yang layak, baik di dalam negeri ataupun di luar negeri. Peran pekerja sosial sangat dibutuhkan dalam permasalahan yang dialami oleh para pekerja migran. Artikel ini bertujuan untuk menguraikan peran pekerja sosial dalam memberikan perlindungan sosial bagi para pekerja migran. Artikel ini ditulis menggunakan jenis pendekatan berupa studi kepustakaan untuk metode penelitiannya. Data yang diambil adalah data yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga dapat menjadi acuan baru di kemudian hari. Hasilnya, pekerja sosial khususnya dalam menangani para pekerja migran dapat berperan sebagai advokat, broker, dan enabler atau fasilitator. Pekerja sosial juga memerlukan beberapa keterampilan untuk mendukung perannya tersebut, yaitu keterampilan komunikasi, berpikir kritis, advokasi, dan kompetensi budaya.