2024
DOI: 10.36418/syntax-literate.v9i4.15283
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Penghitungan Proporsi Kerugian pada Pendapatan Negara berdasarkan Kualifikasi Kesengajaan dan Kualifikasi Perbuatan Pelaku Tindak Pidana di Bidang Perpajakan

Wahyu Widodo,
Rizki Piet Darmawan,
Ariesto Narindro

Abstract: Pembebanan kerugian pada pendapatan negara secara proporsional kepada para pelaku tindak pidana di bidang perpajakan telah diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Ketentuan tersebut tercantum dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pembebanan proporsional tersebut mendasarkan pada prinsip "let punishment fit the crime" dan asas-asas penerapan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum P… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...

Citation Types

0
0
0

Publication Types

Select...

Relationship

0
0

Authors

Journals

citations
Cited by 0 publications
references
References 7 publications
0
0
0
Order By: Relevance

No citations

Set email alert for when this publication receives citations?