2021
DOI: 10.21043/aktsar.v4i1.9690
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Pengungkapan Pendapatan Non Halal pada Laporan Keuangan Bank Umum Syariah

Abstract: <p class="bdabstract">Islamic Bank as a type of Islamic financial institution has the authority to collect and distribute funds to the public. In carrying out its operational activities, Islamic Banks have transactions that can lead to non-halal income because Islamic Banks also make transactions with Conventional Financial Institutions. PSAK 101 has regulated the disclosure of no n-halal income as part of the Report on the Sources and Use of Virtue Fund. The purpose of this study is to determine the des… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1
1

Citation Types

0
0
0
6

Year Published

2022
2022
2023
2023

Publication Types

Select...
4

Relationship

0
4

Authors

Journals

citations
Cited by 4 publications
(6 citation statements)
references
References 8 publications
0
0
0
6
Order By: Relevance
“…Dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat untuk menghimpun serta menyalurkan dana, Bank Syariah dan Bank Konvensional memiliki tujuan yang berbeda (Sholihah, 2021). Bank Syariah merupakan bank dimana kegiatan operasionalnya didasarkan pada prinsip-prinsip syariah yang tidak terdapat unsur riba, gharar, maupun maysir yang sudah diatur oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia) beserta hal-hal yang diharamkan menurut.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat untuk menghimpun serta menyalurkan dana, Bank Syariah dan Bank Konvensional memiliki tujuan yang berbeda (Sholihah, 2021). Bank Syariah merupakan bank dimana kegiatan operasionalnya didasarkan pada prinsip-prinsip syariah yang tidak terdapat unsur riba, gharar, maupun maysir yang sudah diatur oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia) beserta hal-hal yang diharamkan menurut.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Adanya dana non halal yang diungkapkan dalam laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan menunjukkan bahwa bank syariah masih melakukan kegiatan transaksi yang bisa mengakibatkan riba. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa dapat mengurangi keinginan calon nasabah untuk menginvestasikan dananya di bank syariah (Sholihah 2021). Di Indonesia lembaga keuangan yang dominan digunakan untuk melakukan transaksi adalah lembaga keuangan konvensional.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Beda halnya dengan pendapatan non halal, yang mana dana dari pendapatan tersebut hanya diperuntukkan untuk kegiatan sosial dan tidak boleh digunakan untuk kegiatan operasi bank. Keinginan calon nasabah untuk menempatkan dananya di bank syariah akan menurun karena aktivitas transaksi yang dapat menimbulkan riba (Sholihah 2021). Akibatnya, bank syariah harus membuat laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan untuk mengungkapkan dan melaporkan adanya pendapatan non halal .…”
Section: Pengembangan Hipotesisunclassified
“…Pendapatan dari denda tersebut tidak masuk dalam sumber pendapatan bank, akan tetapi dicatat dan dimasukkan dalam pendapatan Baitul Maal Muamalat (BMM) yang nantinya dana yang terkumpul disalurkan untuk kegiatan sosial atau kegiatan kebajikan. Hal senada diungkapkan oleh Harmoko tentang penggunaan dana denda (dana non halal) pada perbankan syariah (Harmoko, 2019); (Putri et al, 2021); (Sigit et al, 2021); dan (Subhan, 2021). Hal ini sudah sesuai dengan syariah dilihat dari teori dana non halal, selaras dengan aturan DSN MUI serta hadist yang menyebutkan bahwa penambahan dari hutang merupakan riba.…”
Section: Kesimpulanunclassified