“…Guru harus mampu memastikan proses pembelajaran yang diperoleh siswa dengan hasil perkembangan belajar siswa (Umami, 2018;Hutagaol, 2013;Wijayanti, 2014;Jannah, 2015;Juliandri, 2016;Setiawan, 2017;Sinaga & Silaban, 2020). Penilaian mengacu kepada kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan (Ani, 2013;Umami, 2013;Ditjen Dikdasmen, 2015;Ine, 2015;Subagia, 2016;Wildan, 2017;Salamah, 2018;Marimbun, 2021;Sarman & Asradi, 2022) Penilaian sikap mengacu kepada kecenderungan perilaku siswa, baik di kelas atau di luar kelas sebagai hasil pendidikan (Nurjannah, 2019;Kusaeri, 2019;Wahidah, 2020). Tujuan penilaian sikap untuk melihat hasil capaian perilaku siswa sesuai butir-butir sikap yang terdapat pada kompetensi dasar, kompetensi inti sikap spritual, dan kompetensi inti sikap sosial (Ditjen Dikdasmen, 2015;Swastika, 2017;Rohman, 2018).…”