2022
DOI: 10.29303/jstl.v8i1.291
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Penilaian Uji Konsistensi Dokumen AMDAL yang disahkan oleh Komisi Penilai AMDAL Provinsi Sumatera Selatan

Abstract: Environmental Impact Assessment (EIA) is one of the instruments to prevent environmental pollution and/or damage (Undang-Undang 32, 2009). Success in preventing environmental pollution is closely related to the quality of the EIA document, especially the quality of the consistency aspects, such as the consistency between the hypothetical significant impact and the initial environmental baseline, the estimated magnitude of the impact, the environmental management and monitoring plan. Therefore, it is very neces… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 5 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Pada Pasal 20, memuat penentuan rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki AMDAL, UKL-UPL atau SPPL, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan melakukan proses penapisan secara mandiri. Dokumen AMDAL dapat meminimalisir berbagai perilaku suatu usaha dan/atau kegiatan yang akan menjurus kepada perusakan lingkungan dan dengan studi AMDAL diharapkan pelaku usaha dan/atau kegiatan pembangunan dapat mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, memaksimalkan dampak positif dan meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup (Syafni, Rian, 2022).…”
Section: A Pendahuluanunclassified
“…Pada Pasal 20, memuat penentuan rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki AMDAL, UKL-UPL atau SPPL, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan melakukan proses penapisan secara mandiri. Dokumen AMDAL dapat meminimalisir berbagai perilaku suatu usaha dan/atau kegiatan yang akan menjurus kepada perusakan lingkungan dan dengan studi AMDAL diharapkan pelaku usaha dan/atau kegiatan pembangunan dapat mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, memaksimalkan dampak positif dan meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup (Syafni, Rian, 2022).…”
Section: A Pendahuluanunclassified