Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) merupakan badan hukum yang didirikan guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Kegiatan ini bertujuan untuk membantu, memberdayakan dan melatih pemerintahan Desa Wotgalih Kecamatan Nguling Pasuruan dalam menguatkan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Ratu Jaya Wotgalih. Penguatan kelembagaan BUM Desa salah satunya dengan pengakuan sebagai lembaga berbadan oleh oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Pengakuan tersebut merupakan modal dalam mengembangkan usaha dan perekonomian masyarakat desa. Keterbatasan sumber daya manusia pada BUM Desa Ratu Jaya Wotgalih menjadi salah satu faktor belum diperoleh pengakuan tersebut. Metode kegiatan ini adalah Community Development yaitu dengan melibatkan peran aktif masyarakat dan sumber daya lokal dengan beberapa tahapan yaitu: persiapan dan koordinasi, pelaksanaan, monitoring, wawancara dan evaluasi. Hasil kegiatan ini, BUM Desa Ratu Jaya Wotgalih mendapat pengakuan sebagai badan hukum sesuai dengan sertifikat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-03447.AH.01.03. TAHUN 2023. BUM Desa ini menjadi lembaga yang kuat untuk mengembangkan usaha ekonomi masyarakat lokal melalui unit usaha yang dijalankan, begitu pula menjadi modal untuk membranding dan memasarkan produk-produk lokal maupun untuk melakukan percepatan pencapaian tujuan pendirian BUM Desa.