2022
DOI: 10.47498/maqasidi.vi.881
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Penjatuhan Uqubat Pada Jarimah Maisir Menurut Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat

Abstract: Jarimah maisir merupakan salah satu jarimah yang menjadi kewenangan absolut Mahkamah Syar’iyah di Aceh dalam menangani kasus Jinayat. Maisir adalah perbuatan yang mengandung unsur taruhan atau unsur untung-untungan yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih, disertai kesepakatan bahwa pihak yang menang akan mendapat kentungan dari pihak yang kalah baik secara langsung maupun tidak langsung. Penelitian ini penting dilakukan untuk merumuskan bagaimana mekanisme penjatuhan Uqubat Jarimah maisir kepada Terdakwa … Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1

Citation Types

0
0
0
2

Year Published

2022
2022
2023
2023

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(2 citation statements)
references
References 1 publication
0
0
0
2
Order By: Relevance
“…Beda halnya dengaan hukuman kurungan penjara, dengan memberikan hukuman itu supaya pelaku tidak berjumpa dengan anak dan secara tidak langsung telah memberikan kenyamanan kepada anak korban dalam kasus tersebut dan anak lainnya (Efendi & Kasih, 2022). Penjatuhan hukuman penjara diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi pelaku, pelaku diharapkan setelah menjalani hukumannya dalam penjara semakin insaf dan menyadari serta menyesali terhadap perbuatannya (Oslami, 2022). Untuk itu dalam memberikan perlindungan terhadap anak maka Qanun Jinayat dinilai sangat tepat untuk diterapkan agar memberikan efek jera bagi para pelaku sehingga anak tidak menjadi korban.…”
Section: Hukuman Yang Diterapkanunclassified
“…Beda halnya dengaan hukuman kurungan penjara, dengan memberikan hukuman itu supaya pelaku tidak berjumpa dengan anak dan secara tidak langsung telah memberikan kenyamanan kepada anak korban dalam kasus tersebut dan anak lainnya (Efendi & Kasih, 2022). Penjatuhan hukuman penjara diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi pelaku, pelaku diharapkan setelah menjalani hukumannya dalam penjara semakin insaf dan menyadari serta menyesali terhadap perbuatannya (Oslami, 2022). Untuk itu dalam memberikan perlindungan terhadap anak maka Qanun Jinayat dinilai sangat tepat untuk diterapkan agar memberikan efek jera bagi para pelaku sehingga anak tidak menjadi korban.…”
Section: Hukuman Yang Diterapkanunclassified
“…Menurut 'Abd al-Qadir Audah, prinsip hukuman ta'zīr dalam syari'at Islam adalah tidak membinasakan, akan tetapi hanya sebagai ta'dīb atau pengajaran. 18 Akan tetapi kebanyakan ulama fiqh membuat suatu pengecualian dari aturan umum tersebut, yaitu kebolehan dijatuhkan hukuman mati, jika dikehendaki oleh kepentingan umum, atau jika permasalahannya tidak bisa terlaksana kecuali dengan jalan membunuhnya.…”
Section: Dasar Hukum Pengharaman Judiunclassified