Di dalam Qanun Jinayat dan Undang-Undang perlindungan anak, pelecehan seksual terhadap anak sudah mendapatkan perlindungannya. Namun keduanya tentuk memiliki perbedaan dari segi hukuman, denda dan lain sebagainya. Maka dari itu penulis akan melakukan studi komparasi terhadap dua hukum tersebut. Penelitian hukum ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dimana peneliti menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar awal melakukan analisis, pendekatan analitis), pendekatan analitis ini digunakan oleh peneliti dalam rangka melihat suatu fenomena kasus yang telah diputus oleh pengadilan dengan melihat analisis yang dilakukan oleh ahli hukum yang dapat digunakan oleh hakim dalam pertimbangan putusannya. Sumber data utama berupa data sekunder dengan Teknik pengumpulan data terhadap bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. Analisis yang digunakan analisis yang bersifat evaluative. Hasil penelitian mejelaskan bahwa Qanun jinayat ini diakui dalam hirarki perundang-undangan yang sejajar dengan perda, tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak apabila memenuhi unsur maka wajib menerapkan qanun jinayat akan tetapi bagi non-muslim diperkenankakn untuk memilih dijerat dengan Kitab Undang-undang Perlindungan anak ataupun qanun jinayat, mengingat adanya kompetensi absolut mengenai wewenang mengadili. Namun selama ini hukuman cambuk bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak tidak memiliki efek jera bagi pelaku, pihak penuntut umum lebih mengarahkan tuntutannya dalam uqubat penjara, tidak dengan cambuk, hukuman ini dirasakan lebih lama memiliki efek jera bagi pelaku.