Tulisan ini bertujuan untuk melihat bagaimana sistem koordinasi dan kolaborasi dalam penyaluran paket Jaring Pengaman Sosial (JPS) Gemilang di saat awal pandemi Covid-19 di Provinsi Nusa Tenggara Barat tahun 2020. Tulisan ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif, dengan analisa data model Miles & Huberman. Hasil dari analisis data tersebut menunjukan hasil bahwa Pemerintah Provinsi NTB telah melaksanakan koordinasi dan kolaborasi dengan multi pihak dalam menyukseskan JPS Gemilang. Hal ini terlihat dari keberadaan kebijakan terkait pembentukan Gugus Tugas yang melibatkan hampir semua instansi secara vertikal, perbankan, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan organisasi wanita. Sementara itu, koordinasi dan kolaborasi dengan pemerintah kabupaten dan kota dilakukan melalui rapat koordinasi dan kunjungan kerja. Namun, koordinasi dan kolaborasi yang telah dilakukan dengan intens belum mampu menyelesaikan validasi data untuk menentukan sasaran kelompok penerima bantuan (KPB) dalam forum musyawarah desa/kelurahan. Adapun Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Sister merupakan pola kolaborasi yang tepat dalam memotivasi UKM/IKM yang terdampak pandemi Covid-19 untuk aktif kembali berproduksi dan mampu memulihkan kepercayaan diri pemilik Usaha Kecil dan Menengah (UKM)/Industri Kecil dan Menengah (IKM), Selain itu, UMKM Sister juga sangat efektif untuk mensosialisasikan pemberdayaan UKM. Pada akhirnya, koordinasi dan kolaborasi perlu terus dilakukan dan ditingkatkan secara berkesinambungan oleh Pemerintah Provinsi NTB karena: a) pelaksanaan JPS Gemilang tahap 1, 2 dan 3 dapat diselesaikan tepat waktu dengan paket sembako hasil produk Lokal; b) produk IKM/UKM melalui UMKM Sister mampu menghasilkan isi paket JPS Gemilang dengan berbagai jenis komoditas dalam jumlah besar serta dalam kurun waktu yang relatif singkat; serta c) dapat memotivasi sekitar 4.630 IKM/UKM untuk berpartisipasi aktif diakhir proses mendukung suksesnya JPS Gemilang.