Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak berusia di bawah lima tahun (balita) akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang terutama pada periode 1.000 Hari Pertama Kehidupan (1000 HPK), yaitu dari janin hingga anak berusia 23 bulan. Anak tergolong stunting menurut WHO apabila panjang atau tinggi badannya berada di bawah minus 2 standar deviasi panjang atau tinggi anak seumurnya. Sehingga periode 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) harus mendapatkan perhatian khusus karena menjadi penentu tingkat pertumbuhan fisik, kecerdasan dan produktivitas seseorang di masa depan. Peran zakat, infak dan sedekah bagi umat islam adalah keniscayaan dalam implentasi keimanan seorang muslim untuk membantu saudara saudara sesama muslim dalam Upaya mengentaskan kemiskinan dan menyejahterakan Masyarakat. Lembaga Negara yang bertugas mengumpulkan zakat, infak, sedekah ( ZIS ) BAZNAS, sebagai amil negara dan mendistribusikan kepada yang berhak, dan membantu program Pemerintah pengentasan kemiskinan, di kelola secara profesional, akuntabel, transparan, aman secara syari, aman regulasi dan aman NKRI. Mendayagunakan ZIS oleh Amil Baznas dan Pemerintah membantu mengatasi Stunting dan gizi buruk dengan meningkatkan Kesehatan balita, bentuk pendistribusian produktif dalam membantu program pemerintah mengatasi kemiskinan. Penelitian dengan metode kualitatif, akan membantu Amil dan Pemerintah mengambil kebijakan penguatan peran BAZNAS sebagai solutif peningkatan Kesehatan Balita dalam penurunan Stunting dan gizi buruk.