2022
DOI: 10.35457/supremasi.v12i2.1851
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Penyalahgunaan Narkotika dan Obat Obatan Terlarang Perspektif Kriminologi (Studi Kepolisian Resor Pohuwato)

Abstract: Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di Kabupaten Pohuwato melibatkan kalangan bawah dan berbagai umur, yang merupakan peredaran lokal dan perdagangan antar provinsi yakni Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Sulawesi Utara. Penelitian ini menganalisis faktor penyebab terjadiya penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang, serta upaya yang dilakukan untuk mencegah dan menggulanginya. Untuk menjawab permasalahan digunakan penelitian yuridis empiris. Hasil yang didapatkan bahwa faktor penyalahgunaan nark… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
2

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(2 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
2
Order By: Relevance
“…Penyalahguna bisa diancamkan pidana karena pengertian dari penyalahguna itu yang bisa dia sebagai pemakai, namun bisa juga dia sebagai pengedar atau bahkan bisa sekaligus keduanya. 22 Sehingga dilihat dari niat terhadap barang itu apakah untuk digunakan atau untuk diedarkan atau dipindah tangankan. Apabila niatnya untuk menjual langsung dikenakan pasal pemidanaan dengan ancaman maksimal 4 tahun dan apabila diketahui dia untuk digunakan sendiri maka hakim wajib melihat kembali pasal 54 sehingga dapat diterapkan rehabilitasi‖.…”
Section: Pembahasanunclassified
See 1 more Smart Citation
“…Penyalahguna bisa diancamkan pidana karena pengertian dari penyalahguna itu yang bisa dia sebagai pemakai, namun bisa juga dia sebagai pengedar atau bahkan bisa sekaligus keduanya. 22 Sehingga dilihat dari niat terhadap barang itu apakah untuk digunakan atau untuk diedarkan atau dipindah tangankan. Apabila niatnya untuk menjual langsung dikenakan pasal pemidanaan dengan ancaman maksimal 4 tahun dan apabila diketahui dia untuk digunakan sendiri maka hakim wajib melihat kembali pasal 54 sehingga dapat diterapkan rehabilitasi‖.…”
Section: Pembahasanunclassified
“…16 Namun, Mahkamah Agung pernah memberikan tanggapan, dimana selama UU No. 22 Tahun 1997 dan UU No. 5 Tahun 1997 berlaku, pada dasarnya Mahkamah Agung telah menyadari bahwa memenjarakan pecandu dan pengguna narkotika bukanlah langkah yang tepat karena lebih tepat mengedepankan kepentingan perawatan dan pengobatan, diperburuk lagi dengan kondisi tempat penahanan yang tidak mendukung.…”
unclassified